IGNews | Dairi – Sejumlah orangtua siswa/i Sekolah Dasar Negeri 030385 Antuang , Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi – Sumut mengaku keberatan dan mengeluh akibat beragamnya pengutipan dana yang berbau pungli (pungutan liar) di Sekolah tersebut. Dengan dalih persetujuan Komite, Pihak Sekolah tanpa segan lakukan penarikan iuran kepada murid, Selasa (14/2/2023).
Padahal Pemerintah dengan jelas telah mengeluarkan larangan untuk penarikan iuran pada Sekolah Negeri, dan hal ini sangat menyalahi aturan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan biaya sekolah.
Salah satunya terjadi di SD N 030385 Atuang yang berlokasi di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Sekolah ini diduga melakukan iuran atau bisa dikatakan Pungli (Pungutan Liar) dengan alasan sukarela, dengan nominal uang yang berbeda beda. Hal ini diungkapkan oleh GT salah satu orang tua siswa di SD tersebut. Yang dimana GT merasa keberatan dengan kebijakan sekolah tersebut. Saya pribadi sangat keberatan bang,semenjak di ganti kepala sekolah,mulai dari situlah ada kebijakan itu bang.
“Contoh bang, di Tahun 2022 kami orang tua siswa di wajibkan berpartisipasi minimal Rp. 5.000 dengan alasan pembangunan pagar kawat duri sekolah tersebut. Belum lagi uang komite per siswa per bulannya harus membayar Rp. 3.000. Satu lagi bang, Anakku wajib membayar uang berenang Rp 20.000 per bulan. Sejak dia kelas 3 dan sekarang sudah kelas 5 bang, saya selaku orang tua siswa sangat kecewa dengan pihak sekolah bang. kami hanya petani bang, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja kesulitan di tambah tarikan sumbangan bertubi tubi oleh pihak sekolah tentunya makin membuat kami wali murid resah bang” cetusnya dengan nada kecewa.
Kepala sekolah SD N 030385 Antuang, Erly br Purba saat dikonfirmasi mengatakan kalau itu semua kebijakan Pengurus Komite. Itu hasil rapat komite dengan orang tua siswa. Kalau biaya yang Rp 20.000 untuk renang, itu untuk extra.
Sementara, Kepala Bidang SD, Elvis Panggabean dikonfirmasi melalui seluler akan menanyakan ini langsung kepada Kepala Sekolah.
Ketua LSM ICD, Eben Manik sangat menyayangkan kebijakan Sekolah tesebut. Eben pun mengharapkan pengawasan serius dari pihak Pemerintah dan Dinas Pendidikan khususnya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melakukan sidak terhadap sekolah yang melakukan program sumbangan dan adanya dugaan pungli.
“Yang dimana sekarang ini kita ketahui di tengah perekonomian masyarakat yang sangat sulit, serta baru terbebas dari jeratan pandemi Covid- 19, ditambah kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh pemerintah membuat masyarakat sangat sesak ekonomi” ujarnya.
Diakhir wawancara, Eben Manik menegaskan akibat longgarnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan, membuat Para Oknum Kepala Sekolah nakal banyak melakukan kebijakan yang melanggar peraturan, karena ada sumbangan sukarela tapi diwajibkan membayar dengan dalih telah di setujui oleh pihak sekolah dan komite. Bambang





Discussion about this post