IGNews | Simalungun – Gonjang ganjing permasalahan wajib setor Rp. 100.000.000 setiap KSM penerima bantuan SPALD- S semakin merebak bahkan terkuat sekarang para Ketua KSM tidak mengetahui harga satuan material karena yang mengatur panglong (toko bangunan) adalah TFL, Ade Permana Syahputra.
Ketua KSM Nagori Panombean Hutaurung, Fernando Siallagan kepada reporter Indigonews mengatakan untuk pengadaan material bangunan ada 2 toko bangunan yang dilakukan survei saat itu dan untuk anggaran biaya yang di pergunakan dalam pembelanjaan material bangunan dirinya tidak mengetahui pasti, Senin (20/2/2023).
“Saya tidak tau anggaranya, yang penting saya hanya menerima pekerjaaan ini kalau material datang, untuk masalah berapa biayanya saya lupa langsung aja tanya kepada Ade Permana Syahputra selaku TFL nya dia yang tau” ucap Ketua KSM Nagori Panambean Hutaurung.
TFL proyek SPALD- S, Ade Permana Syahputra saat dikonfirmasi tentang pengadaan barang berapa yang dialokasikan besar anggaranya mengatakan “Saya lupa, suda serah terima, sudah habis kontraknya, sudah beres semua laporannya”.
Saat dikonfirmasi lagi, bagaimana habis kontrak dan serah terima padahal sampai saat ini masih ada kegiatan pembangunan, Ade PS berbelit dan mengatakan “Ohh ya…., ada perpanjangan kontrak”.
Kembali dikonfirmasi sampai kapan perpanjang kontrak dilakukan dan dipertanyakan pertemuan di Hotel Sibayak – Kabupaten Karo itu kegiatan apa, bukankah itu untuk laporan SPj serta sesuai SPK per tanggal 31 Desember 2022 bukankah harus selesai dikerjakan kamar mandi SPALD- S, padahal fakta dilapangan khususnya di Nagori Panombean Hutaurung belum selesai, Ade Permana hanya mengatakan “Nanti saya koordinasi dulu sama FASKAB Hendra Buang Manalu, saya sedang di Jakarta”.
Anehnya, Ade Permana kembali dikonfirmasi tetapi WhatsApp reporter Indigonews sudah diblokir.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari menegaskan bahwa sesuai pengakuan para Ketua KSM dan Bendahara serta beberapa orang yang berhubungan dengan proyek SPALD- S ini kebenaran pungli sebesar Rp. 100.000.000 akan menjadi bahan dasar Laporan ke APH dimana sesuai pengakuan narasumber TFL juga menerima sebesar Rp. 10.000.000 per KSM di Kabupaten Simalungun diketahui ada 16 Nagori penerima proyek bantuan SPALD- S sehingga Ade Permana selaku TFL diduga telah meraup hasil pungli sebesar Rp. 160.000.000 dari Kabupaten Simalungun, belum terhitung dari beberapa Kabupaten penerima proyek APBN tersebuttersebut, Rabu (22/2/2023).
“Selain TFL, diketahui juga FASKAB juga disinyalit mendapat hasil pungli sebesar Rp. 40.000.000 per KSM sehingga total yang diterima FASKAB sebesar Rp. 640.000.000 begitu juga dengan Dirjen menerima sebesar Rp. 640.000.000, ini pasti kita usut sampai tuntas” tegas Syamp.
Selain itu, papar Syamp kembali menegaskan “Bahwa pengurangan kuota bangunan dari 50 unit menjadi 38 unit adalah satu kegiatan korupsi berjamaah, karena pada Juknis dan SPK yang diterbitkan Kementerian tetap 50 unit tidak pernah adanya pengurangan dan tidak ada istilah naiknya harga satuan material bangunan”.
“Dari pengurangan 12 unit kamar mandi, negara sudah dirugikan sebesar Rp. 100.000.000 per KSM lain lagi dari material yang tidak layak pakai karena tidak sesuai SNI dan banyak bangunan asal jadi dan tidak adanya digunakan saringan sehingga dari pelaksanaan fisik negara juga telah dirugikan sebesar Rp. 95.000.000 ini semua masih hitungan lapangan kita, tetapi sebelum kita resmi melaporkan dugaan KKN ini kita akan turun dan hitung besar anggaran dalam proyek kamar mandi ini bersama ahli bangunan yang memiliki payung konsultan” tutup Syamp. ET





Discussion about this post