IGNews | Toba – Dua surat dari Polres Toba yakni Surat tertanggal 3 Maret 2023, Nomor: B/ 262/III/ 2023/ Reskrim, Perihal: Undangan Mediasi kemudian surat Nomor: B/ 259/ III/2023/Reskrim, Perihal: klarifikasi”. Semuanya undangan tersebut dihadiri oleh pelapor JFS.
“Klarifikasi dimulai pukul 10.00 Wib oleh penyidik Bripka. Yoan P Sinaga dengan sembilan pertanyaan selama hampir dua setengah jam” Sebut JFS yang didampingi iparnya Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada Reporter Indigonews di Porsea, Selasa (7/3/2023).
Kemudian untuk undangan mediasi Bripka Yoan P Sinaga kepada Djonggi Napitupulu yang juga didampingi reporter Indigonews mengatakan bahwa mediasi gagal berhubung si terlapor oknum SM mengantar mertuanya ke Penang karena sakit.
Sebelumnya IPDA. Jefriady Silaban mengatakan hal senada bahwa terlapor oknum SM mengantar mertuanya ke penang karena sakit.
Kenyataan mertua oknum SM hari ini berjualan ikan di Pajak Balige hal ini sudah semakin penuh tanya ada apa sebenarnya pelayanan di Polres Toba.
“Sepertinya mempermainkan saja tidak peduli dengan arahan Kapolri untuk meningkatkan pelayanan untuk masyarakat” cetus Djonggi Napitupulu.
Masih dengan Djonggi Napitupulu menegaskan seharusnya Polres Toba sudah dapat membuat status terlapor oknum SM serta menyita Handphone milik SM.
“Apakah pihak Polres Toba belum menyita Handphone milik SM yang dipergunakan untuk mengirim informasi pengancaman kekerasan dan menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada JFS” tanyanya dengan keraguanya terhadap kinerja penyelidik Polres Toba.
Dikatakan, pengusaha bangunan adalah UD. D di Balige yakni oknum SM dengan sengaja mengirimkan ancaman dan menakutnakuti pekerjanya sendiri berinisial JFS dengan tujuannya untuk percobaan menghilangkan nyawa orang lain.
“Hal ini pihak Kepolisian Resor Toba agar menangani kasus ini dengan pasal yang tepat agar ada efek jerah” harap Djonggi.
“Dan bahwa selanjutnya oknum SM pengusaha bangunan UD. D tersebut sudah dapat dijerat dengan tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” tegas Djonggi lagi.
Ketika hal ini dikonfirmasi terkait status oknum SM dan penyitaan Handphone milik SM dan berikutnya terkait oknum SM yang juga ikut membohongi pihak penyidik Polres Toba atas tidak hadirnya SM untuk mediasi karena alasan mengantar mertuanya berobat ke Penang dan apa ada atau apa ada pihak terlapor dengan penyidik mangatakan “Silahkan Kordinasi dengan Kasat Reskrim” ujar Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat kepada reporter Indigonews.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi terkait Surat tertanggal 3 Maret 2023, Nomor: B/ 262/ III/ 2023/ Reskrim, Perihal: Undangan Mediasi atas Laporan Jhon Ferry Simanjuntak terkait pencemaran nama baik dan pengancaman serta pelanggaran UU Cipta Kerja yang diduga dilakukan oleh terlapor SM. Ternyata undangan tersebut tidak dihadiri oleh terlapor SM dengan alasan membawa mertuanya berobat ke Penang. Setelah saya selidiki bersama rekan lainya, ternyata mertua SM sedang berjualan ikan di Balerong Balige pukul jam 13:00 Wib yang menjadi pertanyaan, apakah sikap dan tindakan SM bukan merupakan pembohongan yang disampaikan kepada Institusi Kepolisian, atau ada apa atau apa ada penyidik dengan pihak terlapor…? mengatakan “Ijin pak posisi kita dalam hal mediasi hanya menyarankan, tidak bisa memaksakan baik pelapor ataupun terlapor. Namun sudah kita buatkan undangan ke dua untuk mediasi hari senin pak” jawab Kasat melalu WhatsApp.
SM belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait Surat tertanggal 3 Maret 2023, Nomor: B/ 262/ III/ 2023/ Reskrim, Perihal: Undangan Mediasi antara JFS (Pelapor) dengan SM (Terlapor). Apa benar alasan tidak hadir karena mengantar mertua berobat ke Penang sesuai pengakuan penyidik. Freddy Hutasoit





Discussion about this post