IGNews | Siantar – Banyak kegiatan fisik APBD TA 2022 Kota Pematangsiantar yang dikerjakan asal jadi, sebagaimana proyek rehabilitasi drainase dijalan Bahlias, Kelurahan Sigulang Gulang Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar – Sumut dengan pagu anggaran Rp. 149.743.000 dengan nomor kontrak 02892/ KONTRAK/ SPK/ 1.4.1.1/ XI/ 2022 yang dikerjakan CV. Wira Buana banyak dijumpai kejanggalan.
Sebelumnya, sesuai data dokumentasi yang didapat, bahwa rekanan CV. Wira Buana malah lebih banyak melakukan pekerjaan tambal sulam pada dinding saluran drainase, bahkan sebagian hanya menambah ketinggian sekitar 20cm pada dinding drainase bangunan lama dan saluran lama hanya dipoles kembali.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Sadari meminta supaya Inspektorat Pematangsiantar benar benar melakukan uji kwantitas maupun kwalitas dengan benar, karena dari dokumentasi bahwa pemborong ada melakukan penambahan tinggi 20 cm diatas bangunan lama sepanjang 25 Meter dan hanya memoles mengganti plesteran pada dinding saluran lama sepanjang 30 Meter, Rabu (8/3/2023).
“Banyak kejanggalan pada proyek ini, dimana pemborong banyak untunglah, karena dari hasil investigasi kita mulai kegiatan dilaksanakan bahwa 80% kegiatan hanya tambal sulam” jelas Syamp.
“Dari hasil perhitungan kasar kita, bahwa proyek tersebut dengan panjang sekitar 150 Meter kalaupun ada dan ketinggian 50 Cm itupun kalau ada, dengan adanya tambal sulam plesteran pada dinding saluran lama sepanjang 30 Meter dan hanya menambahi ketinggian saja sepanjang 25 Meter kira kira anggaran yang dipergunakan dari pagi hanya sekitar Rp. 95.550.000 dan rentan terjadi penyimpangan uang negara sebesar Rp. 49.448.6000“ jelas Syamp.
“Dimana kerugian negara sebesar Rp. 64.187.000 meliputi uang Kewajiban 20% sebesar Rp. 29.948.600, uang tanda tangan ke Dirtek atau PPATK sebanyak 5% sebesar Rp. 7.500.000, uang tebus plank proyek sebesar Rp. 2.000.000 dan uang setoran lainya kita kumulatif kanlah Rp. 10.000.000“ urai Syamp.
“Memang benar, kegiatan fisik 2022 belum dibayarkan kepada rekanan, tetapi sebelum pelunasan saya minta kepada Inspektorat benar benar lakukan uji fisik dan audit supaya kerugian negara tidak terlalu membengkak” harap Syamp.
“Bulan April 2023 nanti kita akan resmi melaporkan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena ini terjadi tidak jauh dari tidak adanya pengawasan dari Dinas dan terkesan adanya kaloborasi antara Kadis, PPTK, PPK dan pemborong” tutup Syamp.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PKP) Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk tidak berhasil dijumpai di kantornya untuk dimintai keterangan terkait banyaknya kegiatan fisik Dinas PKP Pematangsiantar yang asal jadi dikerjakan dan terlambat penyelesaianya. Tim





Discussion about this post