IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. DR. Rismanto J Purba SH, MH, MKn membenarkan penangkap NS (37) pelaku indak pidana pemerasan dari jalan SM Raja Tiga Baru, Desa Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi – Sumut, Rabu (8/3/2023) sekira 13.00 Wib.
Penangkapan berawal Unit Resum Satreskrim Polres Dairi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi aksi pemerasan/ pungli yang dilakukan NS merupakan anggota dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang terjadi dijalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang pada hari Senin silam (6/3/2023).
Pemerasan atau pungli dilakukan dengan cara meminta paksa uang kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang barang yang melintas dari jalan Sisingamangaraja dengan jumlah yang bervariasi sesuai ukuran mobil dan muatan.
Apabila para supir mobil angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang, maka para supir mobil yang mengangkut barang tersebut diancam oleh NS pelaku dengan ancaman kekerasan terhadap para supir atau kendaraan mobil yang dibawa, sehingga perbuatan tersebut meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, IPDA. P Lumbantoruan bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan kejalan Sisingamangaraja.
Hasil penyelidikan dan pengecekan dijalan Sisingamangaraja, Personil Sat Reskrim Polres Dairi melihat dan menemukan NS sedang melakukan aksi pemerasan dengan cara melakukan pengutipan liar terhadap para supir mobil yang mengangkut muatan barang yang melintas dijalan Sisingamangaraja.
Melihat aksi tersebut, IPDA. P Lumbantoruan bersama personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan Penangkapan terhadap NS karena tertangkap tangan melakukan pemerasan/ pungli, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan NS, turut juga diamankan 1 blok kupon dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), 1 blok kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah uang yang dikutip atau diminta dan berisikan stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Uang sebanyak Rp. 1.514.000.
Saat ini terduga pelaku mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses penyidikan selanjutnya. Bambang





Discussion about this post