IGNews | Toba – Direktur IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu yang juga merupakan ipar dari JFS menjelaskan soal perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik, penghinaan dan pengancaman yang dilakukan pengusaha UD.D berinisial SM terhadap JFS yang dilaporkan 17 Januari 2023 melalui Dumas Polres Toba sampai berita ini diekspos penetapan status kepada terlapor belum dibuat oleh pihak penyidik Polres Toba, Jumat (10/3/2023).
Djonggi didampingi iparnya HFS selaku pihak pelapor mengatakan bahwa setelah mediasi pertama pada hari Selasa (7/3/2023) dengan Kebohongan yang dibangun dari pihak penyidik Polres Toba dengan terlapor SM pengusaha UD.D di Balige terhadap pelapor JFS gagal dengan alasan oknum SM mengantar mertuanya berobat ke Penang akan tetapi terbongkar kebohongannya bahwa mertuanya pada hari yang sama juga terlihat sedang berjualan di Pajak Balige.
Dan pada saat mediasi yang kedua alasan kebohongan yang dibangun begitu cepat dan mudah dirubah sesuai kebutuhan pihak penyidik dan terlapor menjadi alasan bahwa oknum SM mengantar mertua laki laki berobat ke Penang, namun sesuai pantauan bahwa mertua laki laki dari oknum SM berada di Balige.
“Ada ada saja pihak penyidik Polres Toba keberpihakan kepada pengusaha UD.D oknum SM yang notabene sebagai oknum pelaku kejahatan tetapi merasa sebagai korban kejahatan yang dibuatnya sendiri” ucap Djonggi.
Kemudian pihak penyidik IPDA. Jefriady Silaban beralasan kepada pihak keluarga JFS bahwa penyidik ikut juga dibohongi oleh oknum SM, namun tidak ada sanksi yang diperbuat oleh pihak Polres Toba terhadap SM atas kebohongan yang dibangun.
Selanjutnya mediasi kedua pada hari ini (Jumat, 10/3/2023) juga gagal sebab oknum SM tidak mengakui bahwa adanya penambahan bangunan rumah milik AH di Sirongit Kecamatan Laguboti.
Djonggi Napitupulu sudah semakin tidak percaya dengan kinerja dari penyidik Polres Toba, dengan tegas mengatakan “Diduga adanya persekongkolan antara pihak penyidik Bripka. Yoan P Sinaga dengan terlapor yakni pengusaha UD.D berinisial SM”.
“Terbukti sampai hari ini Handphone milik terlapor SM belum disita sebagai bukti yang digunakan untuk mengancam dan menghina, sehingga keluarga besar Simanjuntak di Balige sangat meragukan penyidik Polres Toba” ujar Djonggi Napitupulu seraya mengatakan jika pihak Polres Toba tidak mampu menangani kasus ini terlebih pelapor JFS adalah masyarakat kecil dan buruh miskin sehingga Hukum Tumpul ke orang orang berduit dan tajam terhadap masyarakat kecil dan tidak kemungkinan akan ditingkatkan pengaduan tersebut ke Polda Sumut Dirkrimun.
“Dihimbau kepada Devisi Propam Sumut agar memperhatikan kinerja penyidik Polres Toba untuk lebih profesional dan dapat dipercaya masyarakat dan menyisir oknum oknum polisi nakal yang melanggar kode etik agar masyarakat percaya dengan kinerja kepolisian khususnya di Polres Toba seperti arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar menjadi catatan penting bagi institusi Polri untuk mengungkap kebenaran apa adanya dan masyarakat ikut mengawasi kinerja Polisi” harap Djonggi.
“Keluarga besar Simanjuntak mengharapkan agar pihak Polres Toba membuat penetapan status oknum SM sesuai dengan perbuatanya yang melakukan perlawanan hukum tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000” tutup Djonggi.
Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat, bahkan Kapolri menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar. Adanya dugaan Obstraction of Justice terkait Laporan Jhon Ferry Simanjuntak dugaan pencemaran nama baik, pengancaman serta terkait UU Cipta kerja oleh Santo Marpaung tidak atensi bagi Polres Toba, bahkan pihak Polres Toba melalui Penyidik ikut serta membantu terlapor dengan alasan mertua terlapor sedang diantar ke penang untuk berobat, sehingga mediasi pertama tertunda.Juga penyidik berupa membujuk pelapor agar berdamai tanpa tuntutan pelapor tidak ada titik terang sesuai harapan. Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak penyidik dibenarkan untuk membujuk atau merayu agar pelapor berdamai dengan terlapor tanpa ada realisasi yang diharapkan dan juga apakah pihak penyidik harus berpihak pada terlapor yang notabene merupakan pengusaha tanpa mengedepankan proses hukum. Freddy Hutasoit





Discussion about this post