IGNews | Siantar – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar angkat suara atas Musrenbang RKPD Kota Pematangsiantar yang diselenggarakan di Hotel Sapadia, Jumat (10/3/2023).
Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematangsiantar hanya formalitas saja..!. Bahkan, dianggap acara tersebut lawak lawak dan sepertinya semua warga ditipu.
Melalui Wakil Ketua Eksternal DPC Pernah Pematangsiantar, Andry Napitupulu mengatakan “Kita menyikapi, bahwa sejatinya dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah telah jelas dikatakan bagaimana mekanisme Musrenbang RKPD Kota yang diselenggarakan. Namun, kita melihat tidak sesuai mekanisme dalam menyelenggarakan Musrenbang RKPD Kota kemarin”.
“Sesuai Pasal 94 Permendagri No 86 Tahun 2017 terkhusus kepada BAPPEDA Kota Pematangsiantar yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan tegas kita mempertanyakan. Apakah BAPPEDA Pematangsiantar menyembunyikan sesuatu terhadap Pemko Pematangsiantar ataupun khususnya kepada Walikota Siantar?” jelasnya, Sabtu (11/3/2023).
Andry Napitupulu menambahkan “Bahwa Dalam Pasal 95 ayat 2. Jika kita pahami bahwa dalam acara Musrenbang RKPD Kota semua pihak dalam mengikuti acara dapat memberikan masukan melalui pokok pokok pemikiran untuk poin pembahasan yang akan disepakati dalam Musrenbang RKPD Kota. Dilanjut, Pasal 97 dikatakan bahwa hasil Musrenbang RKPD dirumuskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh unsur unsur pemangku kepentingan. Lucu sekali…! Tiba tiba disuruh menanda tangani tapi tak ada yang disepakati”.
“Diakhir, dengan tegas DPC Permahi Siantar menolak Musrenbang RKPD Kota Pematangsiantar ! Dan kita berupaya akan menyurati ke Ombudsman Sumatra Utara dalam waktu terdekat terkait Acara Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar kemarin” tutup Andry Napitupulu. Rel





Discussion about this post