IGNews | Toba – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat, bahkan Kapolri menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar.
Terkait hal tersebut laporan JFS di Polres Toba melalui dumas tertanggal 17 Januari 2023 terhadap oknum SM atas dugaan perlawanan hukum dengan mengancam kekerasan, menakutnakuti, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum SM sebagai pemilik usaha bangunan UD. D di Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara terhadap JFS sudah semakin bahan perbincangan dikalangan masyarakat Balige.
Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan kepada reporter Indigonews dalam mengomentari pertanyaan atas viralnya oknum SM pelaku kejahatan UU ITE atas pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang sedang ditangani pihak Polres Toba diduga adanya dugaan penyidik menggantung atau ghosting laporan JFS atau dengan sengaja tidak melakukan proses hukum sesuai SOP Kepolisian RI, Minggu (12/3/2023).
Hal ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Balige dan para praktisi LSM maupun itu para praktisi Jurnalis bahkan tokoh masyarakat Balige atas kinerja penyidik Polres Toba apaka serius atau menggantung kasus ini sebab terbukti sampai berita ini diekspos belum adanya penetapan status terhadap SM.
Terlihat keseriusan Polres Toba melalui penyidiknya seperti angin berlalu saja dan seperti tidak perduli alias cuek atas ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan bukti bahwa penyidik sampai hari ini (Minggu, 12/3/2023) Handphone milik SM yang digunakan untuk pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta menghina bahkan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada JFS belum disita.
”Mungkin karena pengusaha dan diduga sebagai sumber uang atau sudah memberikan upeti” ujar Ipar JFS, Djonggi Napitupulu sambil tertawa.
Seperti tokoh masyarakat M. Napitupulu di Kelurahan Napitupulu Bagasan yang awam dengan hukum dengan tegas mengatakan agar kasus pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum SM terhadap JFS segera ditetapkan statusnya dan sita segera Handphonenya.
“Jangan karena banyak duit oknum si pelaku, sehingga pihak Polres Toba menggantung laporan dari JFS” ucapnya dengan keraguannya terhadap kinerja penyidik Polres Toba.
Kemudian, Djonggi Napitupulu yang juga ipar dari JFS sebagai pelapor mengharapkan agar Polres Toba serius dalam penanganan kasus pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum SM pengusaha UD. D Balige.
Dikatakan melakukan perlawanan hukum tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Toba, IPDA Jefriadi Silaban SH ,MH belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait belum disitanya Handphone milik SM dan belum adanya penetapan status SM serta diduga adanya pihak penyidik menggantung laporan atau ghosting. Freddy Hutasoit





Discussion about this post