IGNews | Toba – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar anggota Polri tidak melakukan pelanggaran yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Menganalisa dan mencermati ucapan Kapolri ada apa sebenarnya di Polres Toba, ada apa kendala begitu susahnya oknum SM pelaku dugaan perlawanan hukum yang diperbuat terhadap JFS masyarakat kecil, buruh miskin dan awam hal hukum sehingga peningkatan status terlapor belum dibuat atau diduga terlapor SM pengusaha bangunan UD.D diduga sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik sebab terbukti Handphone (HP)milik si terlapor belum disita.
Membongkar kirim pesan melalui WhatsApp SM terhadap JFS masyarakat kecil dan buruh miskin yang membuat laporan kepada Polres Toba sejak 17 Januari 2023 melalui Dumas.
Ir. I. Djonggi Napitupulu sebagai perwakilan keluarga besar yang juga iparnya JFS mengatakan secuil WhatsApp oknum SM yang berwatak sadis dan tidak bermoral demikian paparannya kepada Reporter Indigonews di Balige, Senin (13/3/2023).
“Tuhor hian golokmu Buj…am,.!!! (Beli kian dulu parangmu Buj..am), kkon selesai do ho baenonku bu..ng, (kau harus selesai kubuat Bu..ng) yang jika diartikan bahwa oknum SM yang membuat WhatsApp kepada pekerjanya oknum JFS bahwa oknum SM sudah melakukan perlawanan hukum dengan pasal perencanaan dan penghinaan” tegas Djonggi membacakan sebagian cuplikan pesan WhatsApp SM kepada JFS.
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu” tambahnya.
“Kemudian beberapa Whatsapp yang sadis dengan pasal penghinaan adalah: Jolma bi..Ng do ho Bu..ng (manusia anj..ng kau bu..ng) bukan itu saja WhatsApp oknum Pengusaha UD (D) adalah D Parsuratan ipe dang boi ho karejo baenonku (di Parsuratan tidak dapat kau kubuat bekerja) hal ini sudah jelas bahwa oknum SM melakukan perlawanan hukum pasal pengancaman kelangsungan hidup seseorang dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar kelompok masyarakat” bebernya.
Jelas Djonggi, bukan itu saja masih banyak Whashapp SM yang dikirimkan kepada JFS yang sudah diprint out dibeberapa lembar kertas yang sudah ditangan penyidik Polres Toba namun sangat diragukan bahwa diduga penyidik tidak memeriksa oknum SM terbukti sampai berita ini diekspos HandPhone milik pelaku tidak disita.
Pertegas Djonggi, artinya Oknum SM sudah membuat perlawanan hukum yang diduga melanggar tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bunyinya sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.
Beredar informasi, bahwa SM tidak pernah dipanggil ke Polres Toba untuk dimintai keterangannya terkait pengaduan/ laporan JFS terkait dugaan, bahkan diduga penyidik kerap menghampiri terlapor ke kediamannya. Juga terlapor yang kerap berbohong mengatakan mengantar mertuanya berobat ke Penang itu terlihat santai, seperti tidak ada masalah.
Menanggapi terkait bahwa terlapor tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik, Kasi Humas Polres Toba, AKP B Samosir membantah melalui pesan WhatsApp ”Nga benar itu”.
Saat ditanya kembali, apakah jadi hari ini penaikan status kepada siterlapor, Kasi Humas belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit





Discussion about this post