IGNews | Pemalang – Raja tega mungkin julukan yang pas untuk KA (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang – Jawa Tengah, lantaran tega melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya yang masih balita hingga tewas. Akibatnya pelaku digelandang ke Mapolres Pemalang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pemalang, AKBP. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya memaparkan tersangka KA sempat melarikan diri ke Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat pada hari Sabtu (11/3) namun berhasil ditangkap, Senin (13/3/2023).
“Tersangka bersama istri dan anaknya yang masih berusia 2,5 bulan sebelum peristiwa tragis masih tinggal serumah dengan mertuanya dalam keseharian. Kejadian bermula saat tersangka sedang menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras di depan rumah pada hari Jumat (10/3)” jelas Fatika.
“Sesampainya diteras rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya berinisial R. Tanpa sebab yang jelas KA memukul kening sebelah kiri mertuanya, lalu berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter” ujarnya.
“Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka KA kabur” imbuh Kapolres Pemalang.
Sementara itu, salah seorang famil R langsung mengangkat korban dan mendapati wajah korban penuh dengan luka memar. Kemudian bergegas memanggil ibu korban, dan membawanya ke rsud. Namun nahas sesampainya di rumah sakit, hasil pemeriksaan menyatakan korban IAL meninggal dunia.
Fatika menjelaskan, hingga kini Polisi masih terus mendalami apa motif pelaku KA tega membanting anaknya hingga meninggal dunia.
“Korban inisial IA usai dibanting langsung dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Kraton Pekalongan. Saat itu pihak RSUD memastikan korban sudah meninggal dunia” lanjut dia.
“Tersangka dijerat pasal berlapis dan pemberatan hukuman untuk perbuatanya yaitu 44 ayat 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun Penjara” tegasnya.
“Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila dilakukan orang tuanya, dan denda paling banyak 3 Miliar” tutupnya. MasAnd





Discussion about this post