IGNews | Toba – Menyoal dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalang halangi proses hukum yang diguga dilakukan penyidik Polres Toba terkait perlawan hukum yang diduga dilakukan Pengusaha UD.D berinisial SM perihal tindak pidana UU ITE tentang pengiriman informasi elektronik berisi pengancaman kekerasan dan menakutnakuti bahkan dugaan perlawanan hukum tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi kepada JFS sebagai Pelapor. Hal ini dibeberkan Ir. I. Djonggi Napitupulu samberi memaparkan indikasi indikasi terkait dugaan menghalangi proses hukum, Selasa (14/3/2023).
Djonggi memaparkan satu persatu dugaan tindakan menghalang halangi proses hukum bahwa yang pertama setelah Mediasi pada hari Selasa kemarin (7/3) gagal karena kebohongan yang dibangun dengan kompak oleh pihak Polres Toba dan terlapor SM tidak hadir dengan alasan mengantar mertuanya berobat ke Penang, namun kebohongan itu terbongkar dihari yang sama bahwa ternyata kedua mertuanya berada di Balige dan bahwa mediasi tersebut hanyalah sebagai sandiwara jahat saja.
Kemudian indikasi selanjutnya yang kedua pada hari Jumat (10/3) adalah diupayakan untuk mediasi kedua sekalipun itu hanyalah merupakan sandiwara yang dibangun dan terbukti mediasi tersebut gagal total sebab terlapor SM tidak mengakui penambahan bangunan rumah tinggal yang dikerjakan JFS milik warga berinisial AH di Sirongit, Kecamatan Laguboti bahkan sudah semakin terbukti bahwa penyidik Polres Toba terkait dugaan perlawanan hukum UU ITE tentang pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik yang dilakukan pengusaha UD.D terabaikan seperti angin berlalu.
“Artinya, terlapor SM tidak pernah diperiksa pihak penyidik Polres Toba dengan bukti bahwa sampai berita ini diekspos HP miliknya belum disita sebagai bukti yang digunakan untuk melakukan dugaan perlawanan melawan hukum UU ITE” ucap Djonggi.
“Sehingga Skenario atau sandiwara yang dibangun diduga kerjasama yang baik oleh penyidik Polres Toba dan terlapor SM. Mediasi abal abal tersebut gagal total dan saya sebagai ipar dari JFS meminta izin kepada IPDA. Jefriadi Silaban untuk menggagalkan dan menindaklanjuti dugaan perlawanan hukum yang dilakukan oknum SM sebagai terlapor” tandasnya.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan indikasi berikutnya yang sangat lucu bahwa mediasi merupakan sandiwara yang dibuat pihak penyidik Polres Toba terlihat hanya dihadiri JFS sebagai pelapor dan SM sebagai terlapor serta berikutnya adalah IPDA Jefriadi Silaban merupakan saksi diruangan Restorative Justice Reskrim Polres Toba.
“Hal ini sudah semakin diragukan pihak penyidik Polres Toba membuat sekenario yang rapi terhadap JFS sebagai pelapor yang awam dengan hukum dan berikutnya keberpihakan terhadap SM sebagai terlapor yang terlihat diuntungkan dan sangat dimungkinkan hal ini sudah diatur dengan rapi dan baik” kesalnya.
Kemudian Djonggi Napitupulu dengan tegas mengatakan “Catat ini bahwa kesepakatan perdamaian tersebut gagal serta penandatangan tidak ada serta saksi pun dari pihak keluarga tidak ada untuk itu jangan ada lagi membuat pembohongan publik”.
Diwaktu dan tempat yang berbedah melalui hubungan selular, kuasa hukum terlapor, Arfan Saragih SH kepada reporter Indigonews mengatakan “Bahwa sesuai keterangan dari penyidik, bahwa pelapor dengan terlapor sudah berdamai”.
Kemudian ketika dikonfirmasi Kapolres Toba melalu KBO Reskrim, IPDA. Jefriadi Silaban SH, MH melalui pesan WhatsApp terkait peningkatan status SM dan apakah pihak pelapor sudah berdamai dengan pihak terlapor sesuai keterangan kuasa hukum SM, Jefriadi Silaban namun sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban.
Juga Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Joas Feriko Panjaitan belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus oleh Polres Toba dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jhon Ferry Simanjuntak terhadap SM. Freddy Hutasoit





Discussion about this post