IGNews | Sidikalang – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto Jayanegara Purba memberitahukan pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa (28/3) terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi, terkait pengembangan temuan tersebut, kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi dan Tanah Pinem, Kabuaten Dairi – Sumatera Utara, Sabtu – Minggu (1-2/4/2023).
Adapun 6 pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi diantaranya, AJP (52) warga Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember berperan sebagai pengumpul pupuk, KG (32) warga Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember sebagai sumber atau distributor pupuk subsidi, JS (55) warga Desa Tupak Raja, Kecamatan Gunung Sitember sebagai distributor pupuk bersubsidi, JKP (53) warga Desa Tupakraja, Kecamatan Gunung Sitember juga sebagai sumber pupuk, TT (52) warta Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem juga sebagai sumber pupuk dan ASS (27) Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sirember Kabuaten Dairi diketahui juga sebagai sumber pupuk.

Dari hasil pemeriksaan, AJP berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada BEPS saat ini masih dalam pencarian, dengan cara AJP membeli seharga RP. 160.000 dan menjual kepada BEPS seharga Rp. 190.000.
Tersangka KG berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp. 140.000 dan menjual kepada AJP seharga Rp. 160.000.
Terduga pelaku JS berprofesi berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 zak pupuk jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp. 140.000 dan menjual kepada AJP seharga Rp. 160.000.
Terduga pelaku JKP berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 zak pupuk jenis urea dari petani dengan membeli seharga Rp. 140.000 dan menjual kepada AJP seharga Rp. 160.000.

Terduga pelaku TT berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 zak pupuk jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp. 140.000 dan menjual kepada AJP seharga Rp. 160.000.
Terduga pelaku ASS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 zak pupuk jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp. 140.000vdan menjual kepada AJP seharga Rp. 160.000.
Saat ini Sat Reskrim Polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.

Terhadap terduga pelaku atas nama BEPS yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan, supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK. Rel/ Bambang





Discussion about this post