IGNews | Siantar – Terkuak permasalahan tidak adanya pergerakan Satpol PP Pematangsintar menegakkan Perda atau Peraturan lainya untuk membongkar bangunan mewah yang berada dijalan Melati persimpangan jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara.
Diketahui, jauhi sebelumnya Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar telah melakukan sidak dan telah menjalani Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas terkait, tentang bangunan mewah jalan Melati yang benar benar telah bertentangan dan melanggar RTRW Nomor 1 Tahun 2013.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatakan memang tata ruang Kota Pematangsiantar saat ini sangat amburadul karena banyak pengusaha se enak jidatnya membangun dengan asumsi bermodalkan uang semua urusan bisa selesai sekalipun melanggar Perda maupun RTRW, Kamis (6/4/2023).
“Sebenarnya waktu sidak lapangan dan adanya RDP bersama Dinas terkait, disitu disuratu Kepala Dinas PUPR bersama Bidang Cipta Karya untuk menerbitkan surat patok dan langsung menggaris gedung yang menyalah” tegas Syamp.
“Saya meminta kepada abang anda Plt. Kadis PUPR Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang SSTP mengistruksikan Kabid Cipta Karya terjun kelapangan dan garis serta patok semua bangunan yang menyalah, malah sesuai sidak dan pernyataan Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar tahun silam bangunan mewah itu memang nyata melanggar RTRW sehingga memang harus dibongkar paksa dan dikembalikan pada kondisi semula sebagaimana peruntukan wilayah zonasi yang diatur dalam RTRW Nomor 1 Tahun 2013″ tegas Syamp.
“Sekarang pun ada pertanyaan ada apa dengan Kabid Cipta Karya saat itu dijabat MS apakah dia menerima upeti sehingga dia tidak melakukan pengukuran, penggarisan dan pematokan bangunan yang menyalah, kan dia yang punya wewenang untuk membuat surat ukur dan memberikan rekomendasi kepada Dinas PMPTS dan kepada Sekda, sehingga setelah dilakukan uji lapangan oleh Bidang Cipta Karya makan berdasarkan itulah Sekda menerbitkan surat perintah kepada Satpol PP untuk membongkar bangunan mewah yang jelas jelas melanggar RTRW” pungkas Syamp. Tim





Discussion about this post