IGNews | OKU Timur – Hanya hitungan 2 jam personil Polsek Belitang II berhasil amankan Darno bin Zaenal (36) warga Desa Raman Jaya dan Pekiyono bin Hunus (29) warga Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur atas tindakan pencurian dengan kekerasan, Jumat (7/4/2023) sekira 21.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka, atas laporan korban Yulian Prayogan bin Kasmaji (22) warga Desa Cahya Negeri RT/RW. 002/001, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L Sinaga SH membenarkan penangkapan Darno dan Hunus dan menjelaskan “Kejadian berawal saat jorban melintas di TKP menggunakan sepeda motor, kemudian korban dipanggil oleh salah seorang pelaku, korban mengira bahwa yang memanggil merupakan orang yang korban kenal lalu menghentikan kendaraannya, namun saat didekati ternyata orang yang memanggil tidak dikenal oleh korban”, Sabtu (8/4/2023)
“Kemudian salah seorang pelaku meminjam korek api dan langsung meminta uang Rp 100.000 lalu dijawab korban tidak memiliki uang, pelakupun langsung merogoh kantong switer dan jantong celana korban, merasa ketakutan korban berusaha meninggalkan para pelaku dengan menghidupkan sepeda motornya, namun pelaku terlebih dahulu merampas kunci kontak, salah seorang pelaku mengangkat bajunya dan menunjukkan 1 bilah pisau yang terselip dipinggangnya sambil berkata: Nak melawan kau” ungkap Kapolsek.
“Merasa terancam korbanpun memberikan uang yang berada dalam kantong celana belakang sebelah kiri sebesar Rp. 50.000, namun para pelaku masih meminta agar ditambahi lalu memeriksa kantong celana belakang sebelah kanan dan berhasil mendapatkan uang Rp. 50.000 lagi, merasa belum puas dgn uang sejumlah Rp. 100.000 pelaku kembali memeriksa seluruh kantong celana korban, akhirnya para pelaku berhasil merampas seluruh uang korban sekitar Rp. 680.000, selanjutnya korbanpun menyerah dan berkata: Ambiklah galo…..sambil berlari menjauhi para pelaku dengan meninggalkan sepeda motornya, berselang sekitar 5 menit kemudian, korban kembali ke TKP dan melihat pelaku sudah tidak ada lagi namun sepeda motor berikut kunci kontaknya ditinggal para pelaku” ucap Aston.
Tambah AKP. Aston memaparkan, kemudian korban menghubungi lewat telephon saksi Febriyono merupakan kakak kandung korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya, selanjutnya Febriyono mengajak saksi Kasmaji yang merupakan ayah kandung mereka untuk menemui korban.
Setelah kedua saksi bertemu korban, lalu Febriyono menghubungi Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L. Sinaga SH. Mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota piket dan anggota Unit Reskrim mendatangi TKP, lalu mengarahkan korban beserta kedua saksi ke Polsek Belitang II untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindaklajuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan selanjutnya hasil olah Cek TKP dan hasil Interogasi korban, dengan bermodalkan tentang ciri ciri kedua pelaku berikut pakaian yang dikenakan, selanjutnya pada hari Jumat (7/4) sekitar jam 21.30 Wib, AKP. Aston memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU. Beni Eko Susilo bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, hasil lidik dilapangan diperoleh baket bahwa ada indikasi yang diduga pelaku, kemudian dilanjutkan dengan mencarj keberadaan yang diduga pelaku tersebut dan berselang sekira 2 jam dari kejadian berhasil diamankan di Desa Sumber Jaya atau tidak jauh dari TKP.
“Kemudian kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui perbuatannya, akan tetapi sebagian uang hasil rampasan milik korban telah dibelikan makanan bersama dengan 2 orang teman pelaku, lalu kedua pelaku berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Belitang II untuk Proses Hukum lebih lanjut” tegas AKP. Aston.
“salah seorang tersangka bernama Darno merupakan resedivis kambuhan, sudah 2 kali masuk penjara sebelumnya dan yang terakhir kasus Curanmor dan Vonis 1,6 bulan, yang bersangkutan masih status bebas bersayarat pada bulan Desember 2022 dan msh sisa hukuman sebanyak 6 bulan” tutup AKP. Aston. Parlin





Discussion about this post