IGNews | Delisersang – Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil amankan 6 Kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra alias H (28) warga jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (8/4/2023).
Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar Provinsi dari Aceh yang akan melintas diterminal Lubuk Pakam Deliserdang dan tujuan akhir Pekan Baru.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada hari Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 12.00 Wib tim mengetahui bahwa seorang laki laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 Wib bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang sedang berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra alias H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 buah Tas Ransel berisi 3 bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 gram yang di bawa oleh Suhendra dan selanjutnya pelaku di boyong ke Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol. Zulkarnain saat dikonfirmasi mengatakan “Benar, Suhendra sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deliserdang, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Frans IF Siregar





Discussion about this post