IGNews | Taput – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Direktur Jenderal (Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) wilayah Sumut – Aceh survei lapangan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara terkait lahan Eks Kehutanan seluas 161 hektar yang diduga kuat telah diperjual belikan oleh sejumlah oknum oknum tertentu guna memperkaya diri pribadi maupun sekelompok.
Tim dari Dirjen Gakkum KLH dipimpin langsung oleh Aryanto bersama rombongan tim, langsung survei ke lapangan lahan 161 hektar serta lokasi lahan Pabrik Nenas dan Kopi serta Cafe Tia dengan luas kurang lebih 20 hektar, Selasa (11/4/2023).
“Kami turun atas perintah Pimpinan atas Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon terkait “Brantas dan Tangkap Mafia Tanah dan Kembalikan Tanah Rakyat Desa Pohan – Tonga Desa Lumban Julu dan Desa Lobu Siregar Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara seluas 161Ha” jelas Aryanto.
Ganda Tampubolon kepada reporter Indigonews melalui selulernya menjelaskan “Setelah masyarakat menguasai lahan tanahnya masing masing, Drs. RE Nainggolan selaku Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2002 – 2003 melayangkan Surat Permohonan terhadap Menteri Kehutanan pada saat itu, untuk menggunakan tanah didalamnya 161 sekitar 20 Ha dan digunakan untuk investor komoditi kopi dan nenas, dimana status tanah adalah tanah masyarakat adat dan bekas hak konsesi, dikategorikan tanah APL ( ALokasi Penggunaan Lain) sehingga kewenangan ada dipemerintah daerah dan tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan dalam status tanah 161Ha”.
Lanjut Ganda Tampubolon selaku Ketua PPPN memaparkan “Ternyata RE Nainggolan melayangkan surat terhadap Menteri Kehutanan untuk menggunakan tanah bagi investor adalah akal akalan saja untuk mengelabui, dimana situasi tanah tahun 2001 sedang diratakan dan dibangun Pabrik Nenas, Kopi dan Café Tia dengan alas hak tanah seluas 20Ha tersebut sudah menjadi hak milik keluarga Drs. RE Nainggolan, atas nama Marlan Nainggolan, Rosmian Nainggolan, Robin Manurung dan Pahala Sipahutar“.
“Bahwa dengan adanya keberatan dari pemilik tanah 20Ha, RE Nainggolan membuat surat dukungan 4 Kepala Desa dan masyarakat atas penggunaan lahan 20Ha tanah untuk menghindari komplen pemilik tanah, selanjutnya Drs. RE Nainggolan membagi bagikan sejumlah uang kepada warga” tegas Ganda Tampubolon menjelaskan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post