IGNews | OKU Timur – Disaat semua Perusahaan dan semua Instansi memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya, justru hal yang berbeda terjadi di Kabupaten OKU Timur – Sumatera Selatan pasalnya seluruh tenaga honorer yang mengabdi di Pemerintahan Kabupaten OKU Timur malah tidak mendapatkan THR.
Dalam kondisi yang sulit sekarang ini seharusnya Pemerintah akan lebih berupaya agar masyarakatnya dapat meringankan beban ekonomi mereka, seperti tenaga honorer di OKU Timur yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji yang hanya Rp. 500.000 perbulan sudah selayaknya untuk mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Tapi harapan itu hilang sudah karna Pemerintah Kabupaten OKU Timur tidak memberikan THR.
Ibu M salah satu tenaga honorer yang sudah mengabdi di Dinas Kesehatan selama 8 tahun hanya bisa terlihat sedih dengan duduk sambil memeluk putranya mengatakan kalau dia sedih dan tidak mampu berkata apa apa lagi, karena harapannya untuk mendapatkan THR tidak bakal terwujud.
Alasannya Ibu M bersedih karena sudah mendapat informasi dari Bagian Keuangan Dinas Kesehatan OKU Timur bahwa tahun ini tidak akan ada pencairan THR bagi tenaga honorer.
Masih menurut Ibu M memaparkan “Jika sebenarnya gaji mereka juga hanya Rp. 500.000 perbulan bahkan gaji terkecil dan terendah untuk Propinsi Sumatera Selatan, kami ini mas sudah ga gajian ga dapat THR pula, gimana ya mas mau beli pakean anak anak apalagi aku nih cuma janda mas”.
Terpisah SL salah seorang honorer di Kecamatan juga hanya bisa memanggil tangan dengan nada berharap agar bisa mendapat THR. Tapi menurut SL sendiri tidak mungkin lagi menerima THR.
“Ga mungkin lah om kami mau dapat THR kami sudah dapat informasi dari Kabupaten kalau semua honorer tidak dapat THR” kesal SL.
Ketika di tanya kenapa bisa begitu, SL menjawab “Iya om alasan Pemda karna tidak tertuang dalam SK kami, yang dapat THR itu hanya ASN, P3K, TNI dan Polri. Jadi kami yang honorer tidak dapet om”.
“Padahal sebelumnya Gubernur Sumsel, H. Herman Deru sudah memastikan kalau semua tenaga honorer yang ada di Sumsel di pastikan akan mendapatkan THR. Tapi kok aneh ya om, kenpa di OKU Timur tidak dapat” ucap SL memelas.
“Padahal sesuai dengan undang undang ketenaga kerjaan permenaker Nomor 6/2016 bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR keagamaan dari Perusahaan dimana iya bekerja, mendapat THR sebesar 1 bulan upah” tegasnya.
“Pemerintah saja begitu kerasnya terhadap Perusahaan agar melaksanakan undang undang ketenaga kerjaan tersebut. Tapi kenapa kok di kabupaten OKU Timur begini ya..???” sedihnya.
Menyikapi masalah tidak adanya THR untuk tenaga honorer yang ada di OKU Timur, reporter Indigonews mencoba komfirmasi kepada Sekda OKU Timur, Jumadi S.Sos melalui sambungan telphone tetapi Sekda tidak menjawab. Parlin





Discussion about this post