IGNews | Simalungun – Pantastis tunjangan gaji 248 Penjabat Pangulu Nagori se- Kabupaten Simalungun yang dilantik Bupati Radiapoh H Sinaga (17/8/2022) sebesar Rp. 9.000.000 per bulan, diduga juga menerima gaji PNS nya sesuai golongan.
Sesuai informasi didapat, masa bakti 245 Pj. Pangulu akan berakhir bulan Agustus 2023 mendatang sehingga untuk pembayaran gaji seluruhnya sangat menguras uang negara dengan total Rp. 26.784.000.000. Apakah tunjangan gaji Pj. Pangulu ditampung di APBD Kabupaten Simalungun atau akankah digodok dari Dana Desa yang bersumber dari APBN ini tantangan bagi Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menindak.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatakan bahwa pembayaran tunjangan gaji 248 Pj. Pangulu terkesan penghaburan anggaran atau diduga adanya manipulasi anggaran, dengan begitu pantastisnya pembayaran perbulan untuk Pj. Pangulu tidak menutup kemungkinan kebenaran bahwa mereka membayar untuk menduduki Pj. Pangulu kisaran Rp. 15.000.000 – 20.000.000.
Syamp juga menyesalkan pelaksanaan pelantikan Calon Pangulu yang menang pada Pilpanag serentak yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023 mendatang yang terkesan sengaja dilama lamakan dan pada Agustus 2023 serah terima jabatan dari Penjabat ke Pangulu yang dilantik sehingga kuat dugaan adanya rencana busuk penggondolan Dana Desa, karena sebelum serah terima jabatan terjadi akan Pj. Pangulu selalu PNS yang akan menerima realisasi pencairan Dana Desa Tahap I dan II.
“Apanya rencana Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga ini dengan mensahkan dan menyetujui tunjangan Pj. Pangulu sebesar Rp. 9.000.000 perbulan bukan kah itu menunjukkan tidak adanya kebijakan yang pro rakyat malah memberikan tunjangan gaji yang pantastis harusnya melakukan minimalis pengeluaran anggaran demi percepatan pembangunan” ketus Syamp.
“Kami LSM Forum13 Indonesia juga sedang mencari fakta dan mengumpulkan data data, apakah tunjangan gaji Pj. Pangulu sebesar Rp. 9.000.000 ditampung di APBD atau mengerogoti Dana Desa yang bersumber dari APBN, bila terjadi post anggaran dari ADD makan telah terjadi penyalahgunaan gunaan anggaran” tegas Syamp.
Beberapa Pj. Pangulu saat dimintai keterangan membenarkan mereka menerima gaji sebesar Rp. 9.000.000 tiap bukanya sebagaimana ketentuan surat keputusan Bupati Simalungun, namun saat ditanya kebenaran ada setor untuk mendapat Pj. Pangulu beberapa orang hanya tersenyum dan mengatakan “Abang pura pura nanya…. “.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba sampai berita ini dipublis tidak bersedia mengangkat telephone masuk. Esman





Discussion about this post