IGNews | Toba – Sungguh sangat dipertanyakan penanganan kasus oleh Polres Toba terkait Laporan JFS atas dugaan pencemaran nama baik, pengancaman dan UU Cipta Kerja yang dilaporkan pada 17 Januari 2023, yang sampai saat ini tidak berproses, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor hanya akal akalan. Hal ini disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews, Minggu (16/4/2023).
Djonggi kembali menegaskan, dimana pada surat SP2HP disebutkan pada butir ke 3, penyelidik telah melakukan introgasi terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor, sementara keterangan pelapor di Propam Polres Toba, bahwa 13 saksi yang diajukan pelapor kepada penyidik belum pernah di periksa.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ini yang dikatakan penegakan hukum secara transparansi dan yang adil sesuai harapan dan pesan Bapak Menkopolhukam Mahfud MD…?” tanya Djonggi.
Yang sangat mengherankan, bahwa pihak Polres melalui Sat Reskrim diduga ada keberpihakan, dimana pihak SM membuat laporan langsung berproses, sementara laporan JFS mulai 17 Januari 2023 sampai saat ini belum berproses, bahkan mengeluarkan surat SP2HP yang modus akal akalan, agar pihak pelapor merasa tenang.
“Bahkan paling lucunya, pihak SM melalui melalui isterinya M br S membuat laporan dugaan pengelapan semen yang dilakukan JFS, namun setelah kita meminta keterangan sejumlah tukang/ pekerja bangunan yang berada pada lokasi kegiatan, bahwa JFS sudah tidak bekerja ditempat yang disebut pelapor dan bahkan sudah bekerja ditempat yang lain” ujar Djonggi.
Oleh karena itu, Djonggi menegaskan “Kita akan segera membuat laporan balik terhadap M br S atas laporan palsu dan juga pencemaran nama baik/ fitnah, sebab laporan dugaan penggelapannya tidak berdasar. Dan atas laporan JFS kita akan segera kordinasi pada Propam Polda Sumatera Utara, serta menyurati pihak Propam Mabes Polri, Menkopolhukam dan Mabes Polri dengan tujuan agar tidak terjadi demikian penanganan hukum di Kabupaten Toba”.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar SH, MM saat dikonfirmasi kenapa 13 saksi yang diajukan oleh pelapor belum dimintai keterangannya mengatakan “Ijin pak kendala penyidik untuk 13 saksi yang diajukan saudara JS tidak diketahui alamatnya sehingga menjadi kendala terhadap pemanggilan saksi saksinya, namun tetap dilakukan upaya pencarian alamat 13 saksi tersebut”.
Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat SIK saat diminta tanggapannya adanya dugaan pembohongan yang disampaikan kepada pihak pelapor atas terbitnya SP2HP, pada butir 3 ”Telah dilakukan introgasi kepada Pelapor, Saksi saksi dan terlapor”, sementara Kasat reskrim mengakui belum melakukan pemanggilan karena kendala alamat tidak diketahui. Namun sampai berita ini dipublikasikan belum bersedia memberikan tanggapan.
Menkopolhukam RI, Mahfud MD saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui WhatsAppnya terkait kinerja Polres Toba yang diduga adanya manipulasi penerbitan SP2HP dan tidak adanya proses hukum sesuai SOP untuk laporan dumas oleh JFS, belum memberikan jawaban walau pesan sudah dibaca dengan bukti centang dua.
Sebelumnya, Mahfud MD pada sejumlah Media Nasional menegaskan “Aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang lama yang usang yang sangat konservatif karena sekarang ini sudah mudah dikontrol oleh masyarakat. Begitu anda berlaku konservatif masyarakat akan lebih dulu tahu bahwa Anda main main”.
Mahfud MD berharap aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Freddy Hutasoit





Discussion about this post