IGNews | Toba – Setelah SP2HP yang diterbitkan Polres Toba tertanggal 13 Maret 2023 terkait perbuatan melawan hukum pengancaman kekerasan dan UU Cipta kerja belum tuntas. Lagi… adanya undangan klarifikasi kepada Jhon Ferry Simanjuntak dengan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 129/ III/ 2023/ SPKT Polres Toba/ Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2023 tentang dugaan tindak penggelapan yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 15:00 Wib dijalan Patuan Nagari Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara.
Namun yang diklarifikasi kepada Jhon Ferry Simanjuntak adalah peristiwa bulan Maret 2022 perihal pembangunan rumah SG dijalan Muliaraja Balige, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
“Ada ada saja, kapan bisa Profesional” ujar Jhon Ferry Simanjuntak kepada reporter Indigonews saat dijumpai di Balige, Senin (17/4/2023).
“Tiga orang penyidik berganti ganti untuk klarifikasi terkait pembangunan rumah SG dijalan Muliaraja yang dibangun pada bulan Maret 2022” ucap HFS.
Jhon mengatakan kepada penyidik ini sudah tidak sesuai dengan undangan, namun penyidik mengabaikan dan melanjutkan klarifikasi pembangunan rumah GS dijalan Mulia Raja Balige Kelurahan Napitupulu.
“Namun dalam klarifikasi tersebut hal sangat banyak dicurigai, setelah semua saya periksa terkait banyaknya catatan catatan yang ditambai dan tanda tangan palsu, bukan tanda tangan saya yang tertera di kwitansi” ucapnya.
Dikatakan hal ini akan buat laporan balik bahwa setelah dihitung hitung masih ada upah/ gaji kekurangan yang diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.
“Sementara itu, laporan tertanggal 17 Januari 2023, yang saya buat sudah 90 hari lamanya masih belum berproses, apakah kasus yang saya lapor ini termasuk tingkat kasus berat sehingga saat ini tidak berproses, bahkan dari 13 saksi yang saya ajukan tidak kunjung dimintai keterangannya?” ujar Jhon Ferry sambil bertanya.
Diharapkan kepada Kapolres Toba agar laporan tertanggal 17 Januari 2023 segera diproses dan jangan dibuat pengalihan issu untuk melupakan laporan pengancaman, pencemaran nama baik dan UU Cipta Kerja.
“Juga saya menduga, jangan jangan terlapor SM tidak pernah di mintai keterangannya atas laporan saya pada 17 Januari 2023” ujarnya.
“Untuk itu saya juga berharap agar pihak Polda Sumatera Utara juga memberi perhatiannya atas kasus yang saya lapor ini, kalau bisa kasus ini diambil alih pihak Polda Sumatera Utara, sebab saya sebagai pelapor sudah sangat jenuh atas pelayanan pihak Polres Toba ini menangani kasus yang saya lapor terkait Pencemaran nama baik, pengancaman dan UU Cipta Kerja” pintanya.
“Saya orang susah, buruh bangunan, inikah pelayanan yang saya dapat dari Polres Toba?” ucap Jhon Ferry. Freddy Hutasoit





Discussion about this post