IGNews | Toba – Akun Facebook JS dan MN resmi dilaporoan reporter Indigonews ke Polres Toba atas pencemaran nama baik, upaya menghasut untuk membenci dan prokotator yang mengakibatkan kehidupan ditengah tengah masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU ITE.
Pimpinan Redaksi Media Online Indigonews, Syamp Siadari membenarkan dan mendukung langkah yang diambil Korwil Sumut II Media Indigonews untuk melaporkan akun Facebook JS dan MN karena telah menyalah dan tidak memiliki hak cipta sebagaimana diatur dalam UU 40 tentang Pers mempublis kembali status facebook orang lain dan melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik, Selasa (25/4/2023).
Syamp Siadari menegaskan bahwa pada pemberitaan tidak ada sangkut pautnya dengan dua oknum akun Facebook JS dan MN dan redaksi Indigonews maupun reporter Indigonews tidak mengenal kedua orang tersebut.
“Padahal sesuai dengan kode etik dan UU pers harusnya bila mereka benar benar kuasa pendamping dan kuasa hukum oknum yang dirugikan dalam pemberitaan, mengajari klient untuk memberikan hak jawab bukan malah menghujat atau lakukan pencemaran nama baik di media sosial” tegas Syamp.
“Saya minta kepada saudara Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb segera lakukan proses hukum sesuai SOP atas laporan Dumas yang diantar langsung Bung Freddy Hutasoit (Selasa, 25/4/2023) ke Polres Toba tepat pukul 11.30 Wib dan bila pun Kapolres Toba dan jajaranya tidak mampu memproses Dumas ini, kita akan laporkan juga ke Dirkrimsus divisi Siber Polda Sumut” pinta Syamp.
“Tidak ada kata damai bagi siapapun yang melakukan pencemaran nama baik, pelaku penghasutan dan provokator kepada khalayak umum untuk membenci dan rentan menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, tangkap dan proses bila sudah terbukti melakukan pelanggaran UU ITE” tutur Syamp.
“Saya selaku pimpinan redaksi Indigonews merasa keberatan dengan status JF yang konon katanya seorang Ketua salah satu Ormas dan komentar MN yang membulli, menghina dan mencemarkan nama baik Media kami dan reporeter kami, harusnya bila mereka seorang intelek dan berpikiran akademis memberikan hak jawab yang dilengkapi hak kuasa dari oknum yang merasa dirugikan dalam pemberitaan” kesal Syamp.
“Sah sah saja memberikan kritik, pendapat dan saran tetapi bukan membuat ujaran kebencian dan memfitnah serta mencemarkan nama baik, kami Media Indigonews memiliki AHU, NIH, Akte, NPWP dan Sertifikat dari SPRI – DPI, terus apa alasan JS dan MN mengatakan Media Indigonews abal abal ya, kalau memang tidak suka sama pemberitaan kami jangan dibaca dan berikan hal jawab” ucap Syamp.
“Sekali lagi saya minta tegas kepada saudara Kapolres Toba segera lakukan proses hukum sesuai SOP atas pelanggaran UU ITE tersebut” tutup Syamp. Freddy Hutasoit





Discussion about this post