IGNews | OKU Timur – Biadap kelakuan, SAH (21) warga Desa Karang Endah RT/RW. 06/03, Kecamatab Semendawai Suku III, Kabuapten OKU Timur – Sumatera Selatan tega perkosa dan setubuhi ML gadis belia yang masih berusia 15 Tahun pada hari Jumat (17/2/2023) yang silam.
Rencana bejat Solehudin berhasil menggauli gadis belia dibawah umur ini dilakukanya dirumah korban ML, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur.
Hati sang ayah kandung korban, Joko Purwanto (37) bak tersayat dan tercabik cabik setelah diketahui bahwa keperawanan putrinya telah direngut oleh Solahudin. Sehingga melaporkan tindak pidana karena tidak terima akan perbuatan tersangka.
Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L Sinaga kepada reporter Indigonews menjelaskan kejadian berawal saat korban, ML akan keluar kamar, tiba tiba datang pelaku Solehudin dari pintu belakang langsung memegang tangan korban lalu menyeret korban ke ruang tengah, kemudian pelaku menjatuhkan korban ke kasur lantai, lalu menindih korban dan menurunkan celana serta celana dalam korban sampai lutut.
Aston menambahkan, awalnya korban berusaha untuk berontak namun akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban, kemudian pelaku mengulangi kembali perbuatannya di TKP yang sama yaitu di rumah korban sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Maret dan bulan April 2023, kemudian korban merasa ragu karena telah 2 bulan tidak Haid (datang Bulan), lalu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pacarnya selaku saksi, Candra Bin Sugio dan selanjutnya peristiwa tersebut diketahui oleh orangtua korban.
Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada Kepala Desa Sumber Rahayu atau alamat tempat tinggal korban dan kemudian Kepala Desa Sumber Rahayu mengamankan pelaku dam selanjutnya menghubungi Polsek Belitang II untuk ditindaklanjuti. Kepala Desa Sumber Rahayu, Mujianto menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan peristiwa yang dialami ML, Jumat subuh (28/4/2023) pukul 0.10 Wib.
Mendapat laporan, Aston memerintahkan anggota piket bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk mendatangi TKP dan mengamankan Solehudin.
Hasil interogasi awal, Solehudin mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang II untuk proses hukum lebih lanjut dengan terlebih dahulu menerima laporan Polisi dari orangtua kandung korban. Parlin





Discussion about this post