IGNews | Toba – Sekretaris Desa Sianipar Sihailhail Balige, Kecamatan Balige Kabupaten Toba berinisial TS disomasi P. Sianipar (Oppu Velda) melalui surat yang akan dikirimkan dan ditembuskan kepada Kepala Desa. Demikian disampaikan P. Sianipar kepada reporter Indigonews, Minggu (30/4/2023).
Surat somasi itu adalah terkait, perbuatan atau tindakan TS atas dugaan perbuatan melawan hukum tentang mengklaim tanah dengan cara menyuruh atau memerintahkan warga setempat bernisial SS untuk menanam jagung diatas tanah yang bukan miliknya.
P. Sianipar yang didampingi istrinya K br Siahaan menjelaskan “Mengingat serta memperhatikan bahkan membaca surat Kesepakatan tanggal 9 Juni 2022 yang ditanda tangani TS bersama anak kami Pesta Lozi Sianipar yang diketahui dan ditanda tangani Kepala Desa Sianipar Sihail hail Balige, Panca R Sianipar bahkan dihadiri pihak Polsek Balige, Babinsa beserta Kadus bahkan perwakilan dari warga setempat, bahwa isi surat kesepakatan menyatakan tentang perbatasan tanah para pihak akan ditindak lanjuti dikemudian hari oleh para pihak dan Muspika setempat”.
Namun kenyataannya TS selalu sekdes Sianipar Sihailhail Balige dengan semena mena mengklaim bahwa itu adalah tanah miliknya dengan cara, menyuruh dan memerintahkan SS warga setempat untuk menanam jagung.
“Diduga dan patut diduga TS mempergunakan jabatannya untuk menguasai tanah tersebut, dan hal ini kita dari keluarga Oppu Velda Sianipar membuat surat somasi” ujarnya.
Diharapkan agar TS segera memberhentikan tindakan penanaman dan mengangkat tanaman dari atas tanaman tersebut sebelum membuat langkah langkah hukum.
Ketika hal ini dihubungi kepala Desa Sianipar Sihail hail, Panca Pukka Sianipar sampai berita ini diterbitkan belum bersedia memberikan jawaban atas konfirmasi terkait TS yang merupakan Sekretaris Desa Sianipar Sihail hail Balige, Kecamatan Balige Kabupaten Toba akan disomasi P. Sianipar atas perbuatan atau tindakan dugaan perbuatan melawan hukum tentang mengklaim tanah dengan cara menyuruh atau memerintahkan warga setempat bernisial SS untuk menanam jagung diatas tanah yang bukan miliknya.
Kemudian TS kembali menegaskan “Lahan yang saya tanami jagung merupakan warisan dari orangtua kami, dan bahkan lahan yang saya tanami itu diluar batas dari Pohon aren yang pernah kejadian waktu lalu”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post