IGNews | Bintan – Warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan – Kepulauan Riau mulai memasang spanduk dilahan mereka terkait adanya penjualan lahan di Pulau Potoh tersebut.
Pemasangan spanduk yang berbunyi bahwa lahan tersebut merupakan milik warga warisan dari orang tua mereka sejak tahun silam yang saat ini sedang dilakukan proses pembelian di Desa Kelong tersebut.
Mr salah seorang warga Desa Kelong yang memiliki lahan warisan orang tuanya yang bernama Amalis, seluas 17Ha dengan ahli waris enam kakak beradik tidak pernah menerima ganti rugi lahan nya tersebut.
“Lahan keluarga kami ini luas 17Ha merupakan warisan orang tua kami, masyarakat di Kelong ini tahu bahwa lahan tersebut milik keluarga kami, tapi anehnya kenapa sudah ada patok milik sebuah perusahaan dilahan kami tersebut” terangnya saat di wawancara dilokasi Pulau Potoh, Sabtu (29/4/2023).
Dirinya juga kaget ada informasi bahwa lahan mereka sudah dijual ke sebuah perusahaan pada tahun 1996 oleh salah seorang keluarganya.
“Kita dapat informasi dari desa bahwa lahan warisan kami sudah dijual oleh salah seorang saudara kami ke perusahaan seluas 10Ha, kok kami tidak tahu, ini tanah warisan orang tua kami seharusnya kami ahli waris semuanya harus mengetahui dan menyetujuinya dan mengapa perusahaan membeli tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainya. Kami juga juga heran sisa yang 7Ha lagi sudah raib juga di duga di kuasai perusahaan” ungkap Mansur.
Sementara warga yang lainnya, Rusli yang memiliki lahan 4Ha di Pulau Potoh tersebut yang merupakan lahan peninggalan irang tuanya, Maitar dan dia adalah ahli warisnya dimana pada bulan puasa kemaren di panggil Kepala Desa Kelong untuk ganti rugi lahannya, anehnya lahan miliknya yang luas 4Ha setelah diserahkan surat lahannya hanya di hitung 1.1Ha saja.
“Lahan saya ini 4Ha dan saya sudah menyerahkan ke kepala desa, namun kepala desa hanya membayar ganti rugi Hanya 1Ha saja, dan itupun baru Rp. 75.000.000 dari Rp. 150.000.000 per hektarnya” akui Rusli.
Dilain pihak, seorang warga yang bernama Khaidir juga kaget lahannya milik kakeknya yang bernama Yangitam, sudah ada patok perusahaan dimana dirinya tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan baik tahun yang silam maupun saat ini.
“Lahan keluarga kami dulunya pernah di ganti perusahaan kepada nenek kami 1.8Ha dan sisanya masih ada 3.5Ha lagi tapi kok dilahan 1.8Ha tersebut yang sepadan dengan lahan Rusli sudah di patok ulang oleh perusahaan PT. HMP, kapan mereka mengganti lahan kami ini” terang Khaidir.
Karena tidak ada keterangan dari pihak Desa maupun perusahaan akhirnya warga masyarakat memasang spanduk di lahan mereka tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, reporter Indigonews sudah berulangkali minta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa melalui pesan dan ditelpon dan minta berjumpa terkait siapa yang menjual dan yang membeli lahan di Pulau Potoh tersebut, namun Kades belum dapat memberi jawaban, Senin (1/5/2023).
Sementara itu Camat Bintan Pesisir, Julpri Ardani saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya kurang paham masalah lahan tersebut dan minta awak media menemui dan menghubungi Kades.
“Langsung kontak pak Kadesnya aja bang atau jumpai Kades, karena kami Kecamatan memang tidak ada terlibat dan dikaitkan dari awal hingga saat ini” tutupnya.
Namun saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kades Kelong, Alimin memilih bungkam, tidak menjawab sepatah kata. Fauzan





Discussion about this post