IGNews | Taput – Puluhan warga Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya telah menyambangi kantor Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut dan masyarakat bersama Wakil Ketua DPRD Taput, Fatimah Hutabarat SE bertemu langsung dengan Kepala BBPJN Brawijaya.
Dalam pertemuan tersebut, warga terus meminta pihak BBPJN untuk memastikan waktu pembayaran ganti rugi. Didepan warga, Brawijaya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya dan berjanji akan membayarkan ganti rugi pada pertengahan 2023 sebesar Rp. 32 Miliar.
Atas hal yang disampaikan Kepala BBPJN, Brawijaya Wakil Ketua DPRD Fatimah Hutabarat SE yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara menyambangi kembali Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, untuk memperjelas penyampaian Kepala BBPJN Wilayah Sumut Brawijaya sebelumnya, Rabu (3/5/2023).
“Kita menyambangi Kantor Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR guna mengetahui kepastian atas penyampaian Kepala BBPJN Brawijaya terkait pembayaran ganti rugi lahan masyarakat pada pertengahan Tahun 2023 senilai Rp. 32 Miliar yang disampaikan sebelumnya” ucap Fatimah.
“Lahan yang terkena proyek reservasi dan pelebaran Jalan Nasional Sibolga – Tarutung sebanyak 1.021 bidang dengan luas 115.500 Meter persegi atau 11,55 Hektare, tentu harus dibayarkan ganti ruginya” ujar Fatimah.
“Saya selaku Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara wajib membantu keluhan dari warga saya, sebab Delapan Kepala Desa di Kecamatan Adiankoting dan Tarutung telah menandatangani Surat Kuasa dalam pengurusan pembebasan lahan untuk jalan nasional. Sebagai warga Negara kami tidak keberatan atas pelepasan lahan apalagi untuk Proyek Jalan Nasional, tetapi warga juga punya hak atas ganti rugi atas lahan yang sudah selesai dikerjakan pada 2019 lalu” tegas Fatimah Hutabarat mengatakan dari selulernya pada reporter Indigonews. Freddy Hutasoit





Discussion about this post