IGNews | Taput – Sejumlah Nakes dan juga Tenaga Pendidik yang masuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melaporkan akun Jaurat Jurnal ke Polres Tapanuli Utara terkait cuitan pada Postingan di facebook “P3K ajang bisnis 5 juta per orang di daerah kami”.
Dengan sambil tertawa pemilik akun Jaurat Jurnal yakni Dedy Hutasoit menerangkan “Kita menilai para Nakes dan tenaga pendidik yang lolos pada pengangkatan PPPK yang disebut melaporkan saya, sebenarnya tidak paham dengan laporannya ke Polres Tapanuli Utara, dimana para Nakes dan tenaga pendidik pada ujian Online tidak menuliskan P3K pada ujian, melainkan mereka mencantumkan pada ujian yakni PPPK”.
Dedy Hutasoit menjelaskan “P3K yang saya sampaikan adalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, sementara yang melaporkan saya adalah para oknum Nakes dan tenaga pendidik yang lolos pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah pengertiannya sudah sangat jauh perbedaannya?”.
“Oleh karena itu, sepertinya saya sudah diajak untuk membongkar siapa dibalik pembuat laporan ini, bahkan WhatsApp dan Messenger yang masuk kepada saya, atas himbauan agar membuat laporan untuk melaporkan saya atas ajakan seseorang oknum kepada para Nakes dan tenaga pendidik sudah ada sama saya. Dan ini akan segera saya buat laporan balik, baik itu dugaan pencemaran nama baik dan dugaan Maladministrasi pada pengangkatan PPPK” ucapnya.
Salah seorang Nakes yang juga merupakan saksi atas Laporan Nakes atas nama Sahat Hutagalung yakni Redo Samosir ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait apa perbedaan atau persamaan P3K dengan PPPK…?. Adanya pengangkatan PPPK pada Instansi Dinas Kesehatan yang diduga tidak sesuai persyaratan, bagaimana pendapatnya, wajarkah di angkat atau dibatalka….?.
Dikonfirmasi lagi “Pihak Ombudsman disebut akan ambil alih kasus dugaan Maladminstrasi pengangkatan PPPK di Kabupaten Tapanuli Utara, bagaimana pendapatnya…?”. Namun sampai berita ini dibuat, Redo tetap memilih Bungkam.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara, memaparkan “Apabila ada dugaan terjadi Maladministrasi atas pengangkatan PPPK di Kabupaten Tapanuli Utara, sudah sepantasnya pihak Ombudsman turun tangan untuk mencegah agar tidak terjadinya kerugian atas keuangan Negara, sebab pengangkatan tidak sesuai prosedur persyaratan merupakan praktek upaya merugikan keuangan Negara”.
Djonggi Napitupulu menegaskan “Kita siap kerja sama dengan pihak honorer yang dirugikan, yang sudah lama mengabdi namun tidak lolos atas pengangkatan PPPK. Bahkan kita akan segera menyurati pihak Ombudsman RI dan Kemenpan RB, agar dilakukan evaluasi kembali sebelum dikeluarkan SK dan NIP guna menghindari praktek yang dapat merugikan keuangan Negara”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post