IGNews | Simalungun – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Batunanggar Naggar, Meireli Sianturi bersama honorer Mery Lumbantoruan konon telah dipanggil dan dimintai keteranganya langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahma Saragih pada hari Jumat (5/5/2023) minggu silam.
Pemanggilan Meireli Sianturi bersama Mery Lumbantoruan terkait pembayaran gaji sang honor yang double dari penggajian APBD anggaran Honor Daerah dan dari dana BOS selama bertahun tahun, sehingga fatal mengakibatkan kerugian uang negara dan adanya perbuatan dengan sengaja melakukan penipuan dan KKN yang dilakukan secara bersama sama.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini juga diakui Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dobana saat dipertanyakan keberadaanya pada hari yang sama, Meireli mengaku mulai jam 10.00 Wib sampai pukul 18.00 Wib mereka diperiksa di Dinas Pendidikan Simalungun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih kepada reporter Indigonews membenarkan pemeriksaan kepada Kepsek SMP Negeri 1 Dobana dan honorer yang menerima gaji dari 2 sumber anggaran selama bertahun tahun, Selasa (9/5/2023).
“Masih menunggu hasil koordinasi bersama Keuangan dan Inspektorar” ucap Sudiahman singkat.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan kinerja Kadis Pendidikan Simalungun yang kecolongan atas perbuatan Pidana yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Dobana bersama sama dengan honorer, bahkan selayaknya Kadis sudah pantas mengadukan kedua oknum yang secara bersama sama telah melakukan upaya penipuan dan KKN sehingga merugikan keuangan negera.
Sisi lain, Syamp menilai Kadis Pendidikan Simalungun harus segera menyurati Bupati untuk mengajukan pemecatan Kepsek dari PNS dan memecat honorer namun terlebih dahulu melaporkan secara resmi ke Polres maupun Kejari Simalungun.
“Bukan hanya persoalan itu saja kita dapat info terkait permasalahan Kepsek Ini, bahkan informasi yang kita terima dan hasil wawancara dengan beberapa honorer, Kepsek ini diakui mereka melakukan pengusiran uang perpanjang SK tiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000 per honorer” tegas Syamp.
“Lain lagi terkait sewa kantin yang dikelola seorang guru honorer juga, mengaku kepada kita dan kita rekam visualnya bahwa setiap tahun dia bayar sewa kantin sebesar Rp. 2.000.000 langsung kepada Kepsek” jelas Syamp.
“Makanya sekali lagi saya tegaskan, segera laporkan Kepsek ke APH segara surati K ASN untuk meminta pemecatannua dari ASN, begitu juga honorer yang telah dengan sengaja melakukan penipuan dan KKN atas gaji yang diterimanya tiap bulan dari 2 anggaran, bukan dinilai dari besar uang telah dia makan, tetapi perbuatan melawan hukum dengan pidana berat” terang Syamp.
“Jangan ada upaya Kadis Pendidikan Simalungun, saudara Sudiahman Saragih untuk melindungi dan menutupnutupi perbuatan kedua oknum ini tetapi segera laporkan ke APH, dan pecat hanya itu jalan terbaik” tutur Syamp.
“Masa sudah 5 hari kalender atau 3 hari kerja, Kadis Pendidikan Simalungun masih menunggu hasil koordinasi bersama Keuangan dan Inspektorat, harusnya semalam Senin (8/5) sudah keluar hasilnya dan langsung melaporkan kepada APH” kesal Syamp.
“Bila dalam 2 hari ini Kadis tidak melaporkan Kepsek dan honorer ini ke APH kita yang akan mengadukan dan kita akan turut serta adukan oknum Dinas Pendidikan yang berupaya melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua oknum sekalipun itu Kepala Dinas” tutup Syamp. ET





Discussion about this post