IGNews | Toba – Laporan Dumas yang dilaporkan JFS terhadap SM pengusaha UD.D tertanggal 17 Januari 2023 ke Polres Toba, perihal pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan pencemaran nama baik serta penghinaan bahkan kekurangan upah kerja di penambahan pembangunan rumah tinggal AH di Sirongit, Kecamatan Laguboti sudah berjalan 120 hari yang sedang ditangani Sat Reskrim unit Tipiter Polres Toba. Namun oknum SM belum ada status penetapan, Senin (15/5/2023).
“Sangat luar biasa hal kasus tersebut sangat sulit dalam prosesnya, ada apa…?, dimohon kepada Kadiv Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut agar atensi terhadap pengaduan masyarakat yang sepertinya lelet dan memang sangat lelet” ujar Pelapor JFS di Balige.
Sebelumnya JFS sudah menyurati Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut untuk beberapa pengaduannya seperti, Laporan Dumas yang dilaporkan JFS terhadap M Boru S, tertanggal 19 April 2023 perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum atas dugaan manipulasi tanda tangan dan UU Cipta kerja tentang kekurangan upah penambahan/ pembangunan Rumah tinggal SG dijalan Muliaraja Ujung Balige, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
“Hal ini sudah hampir 25 hari berjalan, belum ada undangan kepada saya untuk memberikan keterangan, namun saya bersabar untuk itu” sebutnya.
Peristiwa tersebut diketahui JFS pada hari Senin 17 April 2023 di Sat Reskrim Polres Toba unit Tipiter disaat penyidik Yoan P Sinaga menyodorkan sejumlah berkas kepada JFS yang sebelumnya diserahkan oknum M Boru S, setelah JFS memeriksa satu per satu adanya dugaan manipulasi tanda tangan dan kekurangan upah. Hal dugaan kasus tersebut semuanya bukti bukti ada ditangan Yoan P Sinaga penyidik Sat Reskrim unit Tipiter Polres Toba.
Kemudian diwaktu yang berbeda, Ir. I. Djonggi Napitupulu suami dari ES ketika dihubungi melalui selulernya dengan tegas mengingatkan bahwa laporan terhadap SM pengusaha UD.D, tertanggal 25 April 2023 dengan LP/ B/ 163/ IV /2023/ SPKT/Polres Toba/ Polda Sumut. tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sudah berjalan selama 20 hari masih berjalan ditempat.
“Pada hari Senin kemarin (3/5/2023) salah seorang penyidik di Unit Tipiter mengatakan suratnya sudah turun dari Kapolres Toba seraya menunjukkan surat tersebut kepada saya, namun kenyataan sampai berita ini dibuat pihak Sat Reskrim unit Tipiter Polres Toba belum membuat undangan untuk dimintah keterangan Pelapor, Ada apa..ya …..,” tanya Djonggi.
Bahkan kemudian laporan Dumas reporter Indigonews terhadap JS dan MN tertanggal 25 April 2023 tentang pencemaran nama baik melalui ITE di Facebook juga sudah berjalan selama 20 hari.
Kemudian Djonggi Napitupulu mengingatkan agar laporan JFS melalui Dumas 17 Januari 2023 ke Polres Toba, terkait kekurangan upah/ gaji di penambahan pembangunan rumah tinggal AH di Sirongit Kecamatan Laguboti agar dituntaskan jangan dialihkan issu. Freddy Hutasoit





Discussion about this post