IGNews | Toba – Mengacu pada pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi: angka (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir; Kemudian angka (2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. Demikian I. Djonggi Napitupulu memaparkan dalam mengomentari pertanyaan Reporter Indigonews terkait beberapa surat undangan klarifikasi dari Polres Toba, Kamis (18/5/2023).
Dikatakan surat undangan dari Polres Toba tanggal surat 8 Mei 2023, Nomor: B/ 576.a/ V/ 2023/ Reskrim dan berikut Nomor: B/ 576.b/ V/ 2023/ Reskrim yang ditanda tangani Kasat Reskrim, Nelson Sipahutar bahwa surat tersebut sampai hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 melalui Petugas Pos pada sore hari.
“Dalam surat undangan tersebut agar hadir untuk klarifikasi di hari yang sama Rabu, 17 Mei 2023 pakai Tipe- X” ucap Djonggi dengan terhetan heran.
Bukan itu saja, surat perihal: pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Model A1, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT Polres Toba/ Polda Sumut, tanggal 25 April 2023 yang ditanda tangani Kasat Reskrim, perihal: dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE yang terjadi pada 23 April 2023 sekira pukul 20:00 di Media Sosial Facebook.
Bahwa surat tersebut diterima dari Polres Toba setelah berjalan 22 hari itu pun melalui petugas Pos.
Sedangkan laporan reporter Indigonews ke Polres Toba tanggal 25 April 2023 melalui Dumas, menurut pengakuan seorang penyidik Polres Toba mengatakan “Masih dalam perjalanan yang juga melalui Pos”.
Kemudian laporan JFS terhadap M br S ke Polres Toba melalui dumas tertanggal 19 April 2023 perihal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan kekurangan upah dipenambahan pembangunan rumah tinggal SG di jalan Mulia Raja Ujung, sambil becanda JFS mengatakan “Saya pikir itu juga diduga ikut dalam perjalanan melalui Pos”.
Jhon Ferry Simanjuntak dengan curiga dan penuh heran mengatakan “Yang paling mengherankan, agi saya bahwa Laporan ke Polres Toba melalui dumas terhadap SM pengusaha UD.D tertanggal 17 Januari 2023 sudah memakan waktu 120 hari, saksi saksi untuk 13 orang belum diperiksa, ada apa kendala untuk itu”.
Dikatakannya, kekurangan upah di pembangunan rumah tinggal AH di Sirongit Kecamatan Laguboti yang diperkirakan puluhan juta rupiah yang melanggar UU Cipta kerja yang dilakukan pengusaha UD.D bernisial SM masih ditangani Sat Reskrim Polres Toba unit Tipiter yang belum ada perkembangan.
Bukan itu saja pengiriman informasi elektronik dengan Pengancaman kekerasan, menakut nakuti dan penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum SM pengusaha UD.D dengan menggunakan Handphone terhadap JFS masih berjalan ditempat.
“Dimohon kepada Kapolres Toba, laporan saya terhadap SM Pengusaha UD.D tanggal 17 Januari 2023 dengan menghabiskan waktu 120 hari perlu ditindak lanjuti sesuai SOP Polri, karena sampai saat ini dimuat oknum SM pengusaha UD.D belum ada status penetapan” tegasnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan Messenger terkait penanganan kasus yang ditangani pihak Polres Toba yang dinilai cukup sangat lambat, sehingga menimbukan kasus kasus baru antara pelapor dengan terlapor. Freddy Hutasoit





Discussion about this post