IGNews | Toba – Pengiriman informasi ekektronik yang berisikan pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi kepada JFS, hal tersebut bukan publik atau umum bahkan tidak dapat diakses orang lain namun itu secara pribadi, hal itu tidak ada hubungan dengan Kominfo. Hal ini diungkapkan Narasumber kepada reporter Indigonews, Senin (29/5/2023).
JFS sebagai 0elapor ke Polres Toba melalui Dumas sejak 17 Januari 2023 terhadap terlapor SM pengusaha UD.D yang beralamat di Balige mengatakan sabar menunggu jawaban dari Kementerian Kominfo.
“Saya sabar menunggu jawaban dari Kementrian Kominfo yang sudah dilakukan penyidik Unit Tipidter SatReskrim Polres Toba, saya sudah terbiasa menunggu dan saya sebagai korban sudah terbiasa menunggu, saya hanya menanti hal itu dan berharap dari penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim bahwa dugaan kasus tersebut akan tuntas ditangani pihak Polres Toba” sebutnya dalam menyikapi terkait belum adanya jawaban dari Kementrian Kominfo.
Diwaktu dan tempat yang berbeda, Bripka. Erwin Syaputra selaku penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba mengatakan “Kita sedang menunggu jawaban dari Kementrian Kominfo terkait dugaan perbuatan melawan hukum tentang UU ITE yang dilakukan SM Pengusaha UD.D melalui Whatsap yang ditujukan secara pribadi kepada JFS, sedangkan ahli bahasa sudah dilakukan oleh penyidik, kita hanya menunggu jawaban dari Kementrian Kominfo” sebutnya kepada Djonggi Napitupulu ipar dari JFS di Sat Reskrim (22/5/2023) kemarin.
Masih dengan I. Djonggi Napitupulu iparnya JFS mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum tentang UU ITE yang dilakukan SM melalui Whatsap yang ditujukan secara pribadi kepada JFS yang berisikan informasi elektronik tentang lengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember 2022 dan berikut JFS melaporkan ke Polres Toba melalui Dumas pada tanggal 17 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023, sudah menghabiskan waktu selama 132 hari.
“Sangat luar biasa yang sedang ditangani Polres Toba” ujarnya.
Kemudian terkait perlawanan hukum UU ITE melalui WhatsApp hal ini perlu dipertanyakan, apakah ada hubungan dengan Kominfo, karena hal tersebut bukan informasi publik atau umum seperti Media Sosial, FB atau Media Online yang dapat diakses oleh orang lain, atau masyarakat.
“Hal ini Biro Paminal Bidang Propam Polda Sumut diharapkan agar perhatian perihal tersebut” harap Djonggi Napitupulu.
Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui WhatsApp belum memberikan jawaban terkait dugaan perbuatan melawan hukum tentang UU ITE yang dilakukan SM melalui Whatsap yang ditujukan secara pribadi kepada JFS yang berisikan informasi elektronik tentang pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember 2022 dan berikut JFS melaporkan ke Polres Toba melalui Dumas pada tanggal 17 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023, sudah menghabiskan waktu selama 132 hari, apakah kasus ini sangat sulit dan apa hubungannya pencemaran nama baik dan pengancaman melalui WhatsApp dengan Kominfo, sebab WhatsApp merupakan internal antara pelapor dengan terlapor. Freddy Hutasoit





Discussion about this post