IGNews | Toba – Seperti diketahui mekanisme penerbitan SP2HP dibuat dan dikirimkan kepada pelapor/ korban/ keluarga tersangka sesuai tingkat kesulitan/ kriteria kasus seperti Format A1. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dibuat penyidik setelah tiga hari menerima laporan.
Lagi..!, terkait laporan JFS terhadap M br S isteri SM pengusaha UD.D, sudah memakan waktu selama 40 hari.
Setelah berjalan waktu 40 hari, IPDA. Syapfrizal Abdi Sinarmata SH kepada I. Djonggi Napitupulu sebagai perwakilan dari keluarga besar Simanjuntak dan disampaikanya kepada reporter Indigonews mengatakan “Kita akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan atau SP2HP, atas dugaan tindak pidana Perbuatan melawan hukum atas manipulasi tanda tangan, dan UU Cipta Kerja tentang kekurangan upah di pembangunan rumah tinggal SG dijalan Mulia Raja Ujung – Balige”, Selasa (30/5/2023).
Dikatakan bahwa JFS mengetahui peristiwa tersebut pada hari Senin tanggal 17 April 2023 di unit Tipidter sekira pukul 15:00 Wib bahwa sebelumnya sejumlah berkas yang disampaikan M br S kepada penyidik Bripka Yoan P Sinaga, menyampaikan “Satu per satu saya periksa berkas tersebut dihadapan penyidik terlihat ada dugaan manipulasi tanda tangan diatas kertas kwitansi pembayaran upah/ gaji atas pembangunan rumah tinggal SG dijalan Mulia Raja Ujung Kelurahan Napitupulu Balige”.
Bukan itu saja setelah dihitung volume kerja dan harga upah tukang per meter kubik ternyata adanya kekurangan upah sebesar Rp. 20.865.000 dipembangunan penambahan rumah tinggal SG pada bulan Maret 2022, dijalan Mulia Raja Ujung – Balige.
Diharapkan agar laporan tersebut dituntaskan sesuai SOP Polri, mengingat waktu sudah berjalan 40 hari baru akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post