IGNews | Siantar – Pasca sidaknya Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar ke kantor Perumda Tirtauli kota Pematangsiantar beberapa hari lalu, terkait adanya seorang Dewan Pengawas yang melakukan kekuasaan atas kedekatan dengan suami Walikota, dengan menerima tunjangan transportasi yang dibayarkan bersama dengan gaji bulanan malah mengambil alih mobil operasional yang minyaknya juga di isi dari uang Perumda selama 6 bulan dan adanya proyek pembuatan kamar mandi yang tidak adanya nomenklaturnya sehingga fatal merusak aset daerah merupakan pelanggaran murni pidana.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Sadari meminta supaya Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Pematangsiantar berinisial SAL segera mengundurkan diri untuk menjaga marwahnya, karena hal ini harus serius dilanjuti Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar dan bila terbukti adanya pidana penyimpangan, korupsi dan kesalahan penyalahgunaan jabatan dan wewenang harus dilaporkan ke Kepolisian, Kamis (1/6/2023).
“Inilah momok buruk bagi Walikota, dimana tim dan orang orang dekatnya yang membuat prahara dan menunjukkan taring dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diri sendiri sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau golongan, ini harus betul betul diproses dan dibuatkan Pansus oleh DPRD Kota Pematangsiantar khususnya Komisi II selalu mitra kerja” ucap Syamp.
“Saya sekali lagi meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar buat Pansus untuk menyelidiki permasalahan yang banyak di Perumda Tirtauli, seperti pengangkatan Dirut secara otomatis dengan alasan kinerja padahal kinerja Zulkifli Lubis tidak begitu menonjol bagi peningkatan pelayanan bahkan meningkatkan PAD” jelas Syamp.
“Saya juga meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar supaya kembali memanggil Panitia Seleksi penjaringan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli dan meminta semua nilai hasil test dari oknum SAL, karena kuat dugaan tidak sesuai progres tetapi diloloskan karena merupakan orangnya Walikota Pematangsiantar atau kasarnya orang teman ngopi berjam jamnya suami dari Walikota Pematangsiantar” kesal Syamp.
“Penggunaan mobil operasional selama 6 bulan dan penerimaan tunjangan transportasi selama 6 bulan itu murni pidana dan korupsi jadi jangan ada alasan pemulangan tetapi oknum ini segera penjarakan, dan copot atau pecat” tegas Syamp.
“Belum lagi pelaksanaan proyek kamar mandi, yang tidak adanya nomenklatur sehingga murni perusakan aset dan jauh hari sebelumnya bagian Direktur Teknik dan internal Perumda Tirtauli tidak mengetahui proyek ini, intinya proyek ini juga merupakan penggunaan kekuasaan salah yang dilakukan oknum SAL sehingga diduga murni pidana” ketusnya.
“Jalan satu satunya untuk menyelamatkan Perumda Tirtauli dan nama baik Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani segara copot dan pecat oknum Dewan Pengawas tersebut, karena selama 6 bulan juga telah melecehkan logo dan nama Perumda Tirtauli karena dengan sengaja merusak dan mencopot logo dan nama Perumda dari mobil Expander BK 1407 WN” tutup Syamp. Try





Discussion about this post