IGNews | Simalungun – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Penyelenggara Publik (LP4) Sumatera Utara Laporkan Pangulu Nagori Bosar ke Kajari Simalungun atas dugaan penyimpangan kebijakan dan wewenang dalam pelaksanaan Dana Desa.
LP4 Sumut melaporkan Pangulu Nagori Bosar, Kecamatan Panombaen Pane, Kabupaten Simalungun – Sumut atas kuasa ratusan masyarakat Nagori Bosar yang mempertanyakan tentang keberadaan dan kejelasan pengunaan Dana Desa atas proyek sumur bor Tahun Anggaran 2019.
Ketua DPW LP4 Sumut, Pahala Sihombing SE menjelasakan bahwa laporan dugaan penyimpangan tersebut, dan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, David Siregar SH dan Eric Haloho SH telah turun kelokasi pembangunan sumur bor yang tidak berfungsi bersumbrr dari DD TA 2019 dan juga melakukan penyidikan pengadaan kolam renang dengan lagu anggaran sebesar Rp. 60.000.000 yang dikelola oleh BumNag Nagori Bosar tapi terkesan hanya dikelola secara otoriter oleh Pangulu sehingga tidak ada pemasukan selama ini ke BumNag, Jumat (2/6/2023).
“Karena laporan warga Nagori Bosar yang dikuasakan kepada kita atas dugaan penyimpangan DD dalam proyek sumur bor yang tidak befungsi sejak 2019 dan tim penyidik dari Kejaksaan sudah turun ke lapangan” ucap Pahala.
“Bukan hanya itu keuangan BumNag juga pengelolaanya tidak jelas, dimana saat pembangunan kolam renang material pasir diambil dari saluran DAS tanpa izin galian C tetapi pada LPj ada pembelanjaan material ke panglong” jelas Pahala.
Sisi lain, Pahala Sihombing juga menyikapi adanya permasalah lain terkait ternak lembu yang dikelola oleh Kelompok Tani Sandang Pangan yang awalnya sebanyak 10 ekor, dengan maksud dan tujuan adalah untuk pembibitan/ pengembang biakan, namun oleh kebijakan Pengurus dan Pangulu Nagori Bosar yang sekaligus sebagai anggota kelompok tani akhirnya melakukan kebijakan penggemukan lembu dan setelah lembu dewasa ternyata dijual tanpa meninggalkan 1 ekor lembu didalam kandang yang juga berada didalam lahan/ tanah milik Pangulu Bosar.
“Sebelumnya Pangulu, pengurus BumNag dan pengurus Kelompok Tani terlebih dahulu dipanggil penyidik Kejari Simalungun untuk hadir dikantor Pangulu Nagori Bosar untuk dimintai keterangan dan langsung olah TKP” beber Pahala.
Saat di lokasi sumur bor, penyidik mempertanyakan alasan mangkarknya proyek DD tersebut kepada Pangulu, Sekdes dan pengelola sumur bor dan meminta LPj, anehnya Pangulu Nagori Bosar tidak mampu menunjukkan LPj.
Sisi lain, penyidik juga mempertanyakan keberadaan 10 ekor sapi, namun Pangulu menjelaskan adanya sapi mati 2 ekor tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen dan berita acara atas matinya sapi, padahal pengadaan ternak sapi dan kandang anggaran yang sebesar Rp. 98.000.000.
Demikian dengan pembangunan kolam renang LKPj nya juga tidak jelas sehingga akhirnya pihak penyidik memerintahkan kepada seluruh Aparat Nagori sesuai tupoksi masingmasing antara lain pangulu Nagori Bosar, Sekdes, Bendahara Dana Desa, Bendahara BumNag, Direktur BumNag yang perlu diuji kapasitas/ kapabilitasnya agar dalam waktu 7 hari kedepannya membawa berkas masingmasing kegiatan untuk tindak lanjut peninjauan lapangan.
Ketua LP4 Sumut juga menyurati Bupati Simalungun dan Inspektorat Simalungun dengan Nomor: 016/ DPW-LP4/ V/ 2023 pada tanggal 31 Mei 2023, dengan harapan agar Pangulu Nagori Bosar untuk sementara ditunda dahulu pelantikannya terkait kasus yang sedan dihadapinya.
Pangulu Nagori Bosar, Sopian dikonfirmasi melalui selular dan pesan Whatsapp naum sampai berita ini dipublis belum bersedia memberikan komentar. Red





Discussion about this post