IGNews | Siantar – Setelah beredar di beberapa media, Ketua DPD JPKP Pematangsiantar, Jansen Simanjuntak membaca disalah satu media cetak lokal tentang pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani S.pA, dengan judul yang hampir mirip “DPRD Gagal Makzulkan Wali Kota Susanti”, Selasa (13/6/2023).
Dan secara gamblang Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis menyatakan, MA yang memeriksa, mengadili dan menguji perkara register Nomor 1 P/UP/2023 tentang permohonan uji pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Pematangsiantar telah memutuskan dengan amar putusan “Tolak Permohonan”.
Dengan pernyataan Kabag Hukum tersebut, sebagai warga Pematangsiantar juga sebagai Ketua DPD JPKP Kota Pematangsiantar, Jansen Simanjuntak mempertanyakan atas dasar apa seorang Kabag Hukum sanggup mempublikasikan sebuah informasi tanpa memegang fisik salinan amar putusan? Bahkan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar memastikan bahwa amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara di Mahkamah Agung tersebut “Valid” dan “Final”.
“Atau apakah karena sudah ada jaminan yang mengikat, sehingga sebegitu beraninya Kabag Hukum mempublikasikan informasi tanpa didukung alat bukti fisik?” tanya Jansen.
“Adakah konspirasi yang terjadi di balik semua ini…? dan siapa yang bertanggung jawab dibalik kegaduhan informasi ini..? “ kesalnya.
“Saya sebagai warga Pematangsiantar berpendapat, informasi yang disebarkan/ dipublikasi tanpa didukung alat bukti fisik dapat menimbulkan kegaduhan/ keresahan ditengah tengah masyarakat Kota Pematangsiantar. Maka dengan ini saya minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas penyebaran informasi tanpa didukung alat bukti fisik” harap Jansen. Red





Discussion about this post