IGNews | Taput – Kembali menyurati PN Tarutung perihal koordinasi atas permohonan Akta Perdamaian berdasarkan berkas salinan autentik (turunan sah) keputusan atas nama keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 2023.
Dikatakan sesuai surat Ombudsman RI Jakarta dan perwakilan Sumut Medan tanggal 13 Juni 2023, menganjurkan agar berkoordinasi dengan Ketua PN Tarutung dan jika dalam waktu 30 hari tidak mendapatkan penyelesaian atas permohonan yang dimohonkan a/n Maringan Napitupulu kepada PN Tarutung untuk dapat menerbitkan Akta Perdamaian berdasarkan Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata / PN tanggal 31 Agustus 1954. Permohonan tersebut dapat disampaikan kepada Mahkama Agung RI. Demikian dikatakan Maringan Napitupulu yang akrab dipanggil Rahut kepada reporter Indigonews, Kamis (15/6/2023).
Rahut mengatakan salinan berkas Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 yang dimilikinya adalah merupakan salinan turunan sah atau salinan autentik dan selanjutnya membuat permohonan ke PN Tarutung berdasarkan salinan tersebut untuk memperoleh Akta Perdamaian dari PN Tarutung.
Sementara itu, Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam permintaan penjelasan/ klarifikasi secara langsung bahwa PN Tarutung mengalami kendala yang dihadapinya adalah bahwa berkas Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 belum ditemukan dikearsipan PN Tarutung dikarenakan PN Tarutung beberapa kali mengalami perpindahan gedung atau kantor. Sehingga PN Tarutung akan berusaha mencari dan menemukan berkas tersebut.
Kemudian, Maringan Napitupulu alias Rahut berkoordinasi kepada Ketua PN Tarutung melalui berkirim surat agar Ketua PN Tarutung mempergunakan Peraturan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 1952 tentang peraturan untuk menghadapi kemungkinan hilangnya Surat Keputusan dan Surat Pemeriksaan Pengadilan dalam Pasal 1 menyatakan bahwa salinan turunan sah atau salinan autentik merupakan Surat Keputusan asli dianggap disimpan sebagai surat keputusan asli.
Maringan mengharapkan agar PN Tarutung menerbitkan Akta Perdamaian atau Akta Vandading berdasarkan salinan turunan sah atau salinan autentik Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954. Freddy Hutasoit





Discussion about this post