IGNews | Toba – Terkait laporan Kohler Santo Marpaung terhadap reporter/ wartawan Indigonews, Freddy Hutasoit terkait dugaan tindak pidana tentang pencemaran nama baik atau menista dengan tulisan atau menyiarkan berita bohong yang diketahui terjadi pada tanggal 12 Maret 2023 dijalan Mulia Raja Ujung Nomor 99 Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige, Kabupaten Taput – Sumatera Utara.
“Sudah resmi saya laporkan Kohler Santo Marpaung ke Polres Toba melalui Nomor Surat 02/ lp.dumas/ VI/ sumut-2/ 2024 terkait dugaan laporan palsu dan menghalang halangi tugas Jurnalis serta mengabaikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999″ tegas Freddy, Minggu (18/6/2023).
Dalam hal ini Kohler Santo Marpaung melakukan dugaan tindak pidana tentang laporan palsu dan tindak pidana perlawanan hukum tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Bab VIII ketentuan Pidana pasal 18 angka (1) berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mrnghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama (2) Tahun atau denda paling banyak 500.000.000.00.
“Dalam pemberitaan saya punya narasumber, bahkan pihak dari Kepolisian yakni penyidik IPDA. Jefriadi Silaban SH, MH. Saya konfirmasi terkait pemberitaan dengan judul: Polres Toba Diduga Telah Disogok, HP Milik Terlapor SM Tidak Disita, Malah Laporan JFS Akan Pengancaman Tidak Diproses” tegas Freddy.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah Kohler Santo Marpaung bertindak sebagai penyidik Polres Toba dalam hal ini, sehingga Kohler Santo Marpaung membuat laporan kepada saya atas pencemaran nama baik serta dikatakan menista?” heranya.
“Untuk itu, saya berharap agar laporan saya segera diproses pihak Polres Toba dimana tindakan Kohler Santo Marpaung diduga berupaya menghalang halangi tugas jurnalis terkait laporan JFS terhadap SM, dan saya akan pertanyakan atas laporan saya ini, bahkan saya sudah membuat tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara” tegas Freddy Hutasoit.
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagie angkat bicara atas peristiwa hal ini dan mengatakan “Saya setuju dan suport tindakan ini karena media harus berani melawan balik upaya kriminalisasi pers”.
Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan belum memberikan jawaban atau komentar terkait atas dugaan mandeknya sejumlah penanganan kasus termasuk laporan JFS tanggal 17 Januari 2023 dugaan pengancaman, pencemaran nama baik dan UU Cipta Kerja. IGN_Tim





Discussion about this post