IGNews | Siborongborong – Ridwan Amren Soni Junju (39) membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/ B/ 42/ VI/ 2023/ SPKT/ Polsek Siborongborong/ Polres Tapanuli Utara terkait penganiayaan yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2023 pukul 20:00 Wib di Desa Silaitlait Kecamatan Siborongborong, sebagai terlapor Saudur Nababan.
“Ya, saya buat laporan setelah kejadian tersebut, bahwa kepala saya pada bagian kuping saya tiba tiba dipukul oleh Saudur Nababan tanpa sebab akibat. Dan tidak ada persoalan atau masalah sebelumnya” ujar Ridwan Amren Soni Juju SH yang juga sebagai Lawyer.
“Sebelum kejadian, saya melihat beberapa orang pada meja mereka memegang yang diduga merupakan lentingan Narkotika jenis Ganja. Dan berharap, juga siap membiayai agar pelaku penganiayaan dilakukan test kesehatan atau Urine” harap Ridwan.
“Atas kejadian ini jangan ada yang terprovokasi, sebab kejadian ini tidak ada sebab akibatnya, saya tidak pernah berurusan dengan terlapor, bahkan dengan siapa pun. Sebab saya membaca pada cuitan seseorang di media sosial yang saya duga mengarah atas kejadian ini, saya duga sudah mengarah atau menjurus pada provokasi. Saya harap jangan terpencing” pintanya.
Kapolsek Siborongborong, AKP. S Purba SH, MH saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Ridwan mengatakan “Masih sedang ditangani penyidik, dan pasti akan diberitahukan perkembangnnya”. IGN_Tim





Discussion about this post