IGNews | Toba – Menelisik …! kenapa itu..? harus JFS melakukan laporan balik terhadap M boru S istri dari SM pemilik UD.D yang diduga kebal hukum ke Polres Toba melalui dumas tertanggal 19 April 2023 yang diketahui sudah memakan waktu selama 60 hari belum berproses.
Nah…begini ceritanya, adanya surat undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh Polres Toba melalui Kantor Pos Nomor: B/ 536/ IV/ 2023/ Reskrim, tertanggal 13 April 2023 silam, perihal undangan klarifikasi terkait laporan atas nama M boru S istri dari SM Pengusaha UD.D, atas laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 129/ III/ 2023/ SPKT Polres Toba/ Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2023 silam, tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan (TPP) yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 15:00 Wib dijalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Selanjutnya, JFS dengan kooperatif menghadiri undangan klarifikasi tersebut di Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba tanggal 17 April 2023 silam, pada waktu itu penyidik Polres TobaBripka Yoan P Sinaga. Namun anehnya dan sangat luar biasa satu satunya penyidik Polri justru melakukan klarifikasi terhadap JFS diluar objek undangan tersebut, aneh bukan…?
Klarifikasi itu adalah sejumlah berkas yang disodorkan penyidik Unit Tipidter kepada JFS yang sebelumnya diketahui telah diberikan oleh M boru S istri dari SM Pemilik UD.D yang beralamat di Balige kepada penyidik Unit Tipidter Bripka Yoan P Sinaga terkait sejumlah berkas penerimaan gaji/ upah jasa tukang yang diterima JFS atas pembangunan rumah tinggal milik SG dijalan Mulia Raja Ujung – Balige.
Kemudian sesuai amatan reporter Indigonews dan I. Djonggi Napitupulu iparnya dari JFS dengan terlihat dengan santai dan tenang JFS memeriksa satu persatu berkas tersebut, bahwa kemudian JFS mengetahui terdapat dan melihat adanya dugaan tanda tangan palsu dan hal itu diberitahukan kepada penyidik Bripka Yoan P Sinaga untuk sebagai saksi yang melihatnya namun penyidik itu mengabaikannya,
Dan bahwa selanjutnya dihitung dengan jelas sesuai dengan volume kerja atas pembangunan rumah tinggal SG dijalan Mulia Raja Ujung dan berikut sesuai dengan volume kerja atas penambahan bangunan dikalikan dengan harga permeter dengan memakai kalkulator milik Satreskrim Polres Toba.
Bahwa kemudian JFS menghitung di atas meja dan didepan penyidik Unit Tidpidter Bripka Yoan P Sinaga ternyata setelah dihitung ada kekurangan upah/ gaji jasa tukang diperkirakan sebesar Rp. 20.865.000 yang tidak dibayarkan pihak pengusaha UD.D, dan hal tersebut diberitahukan langsung kepada Bripka Yoan P Sinaga penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba.
Maka JFS membuat laporan balik terhadap M boru S istri dari SM pengusaha UD.D ke Polres Toba melalui dumas tertanggal 19 April 2023 silam, perihal tindakan perlawan hukum tentang dugaan manipulasi tanda tangan dan dugaan perlawanan hukum UU Cipta kerja tentang upah/ gaji jasa tukang tidak dibayarkan pihak pengusaha UD.D beralamat di Balige. Demikian JFS menuturkan kepada reporter indigonews terkait latar belakang adanya laporan balik tersebut yang sudah memakan waktu selama 60 hari di Polres Toba tidak berproses, Minggu (25/6/2023).
Dan sebelumnya IPDA. Syafrizal Abdi Simarmata dari Unit Tipidter sat Reskrim Polres Toba mengatakan kepada Djonggi Napitupulu (ipar dari JFS) melalui Whatsap “Nanti kita kirimkan SP2HP nya, bg”.
Kapolres Toba dan seluruh jajaranya diduga tidak berani memproses segala sesuatu perkara laporan yang berhubungan dengan SM, sehingga dalam penegakan hukum di Polres Toba sudah tergolong mati suri. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post