IGNews | Sidikalang – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto Jayanegara Purba membenarkan tentang telah ditangkapnya dua orang terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor roda 4 jenis Toyota Hilux yang terjadi pada hari Jumat (30/6) sekitar pukul 01.00 Wib di Desa Barisan Tigor, kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi – Sumut.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap, AG (40) warga Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem – Dairi dan rekanya EP (20) warga Kuta Mbaru Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem – Dairi.
Rismanto menjelaskan kronologis peristiwa pada hari Jumat (30/6) sekira pukul 02.00 Wib, kedua tersangka menuju rumah korban Residen Damanik dengan menggunakan becak milik Hendrik Karo Karo di Dusun Barisan Tigor, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
“Sesampainya dirumah korban, AG dan EP langsung masuk kedalam rumah Residen, berhubung pintu rumah hanya tertutup tidak terkunci dan pelaku Anton Ginting langsung mengambil kunci mobil Hilux yang tergantung didinding rumah korban dan masuk kekamar tidur korban dan mengambil uang Rp. 55.000, menuju ruang depan rumah dan langsung membawa kabur mobil Toyota Hilux milik korban bersama dengan pelaku Erik Pinem“ jelas Rismanto melalui selular, Sabtu (1/7/2023).
“Pada saat dalam perjalanan menuju Kecmatan Tigalingga tepatnya di depan apotek Juwita, kedua pelaku bertemu dengan S br T yang merupakan pacar dari pelaku Anton Ginting, kemudian oleh pelaku, S br T diminta naik ke atas mobil Hilux dan pelaku membawa mobil dengan tujuan ke Medan” ucap Rismanto.
Rismanto juga memaparkan, setelah tiba di Kota Medan tepatnya di Desa Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan sekira pukul 10.00 Wib, AG dan EP yang saat itu masih bersama S br T bertemu dengan MAB yang merupakan famili S br T dengan tujuan meminjam uang dlm rangka pembelian BBM yang sudah hampir habis, namun MAB menyatakan tidak memiliki uang.
Hari yang sama, sekira pukul 01.00 Wib , Personil Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian mobil Toyota Hilux dijalan Barisan Tigor, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga – Dairi, selanjutnya Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA. P Lumbantoruan melakukan pengejaran kearah Kota Medan yang didampingi Residen.
Berselang beberapa jam, tepatnya pukul 10. 30 Wib, saat melakukan pengejaran kearah Kota Medan, personil Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin IPDA. Lumbantoruan melihat unit mobil Toyota Hilux yang telah hilang dicuri berada di SPBU Laucih, melihat hal tersebut Kanit Resum Polres Dairi bersama dengan personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan AG dan EP yang berada di dalam mobil Toyota Hilux.
Saat penangkapan dan setelah di interogasi, pelaku AG dan EP membenarkan bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Hilux milik Residen, adapun tujuan dari pelaku mencuri mobil adalah untuk dijual, namun belum diketahui akan dijual kepada siapa, karena sebelumnya pelaku belum pernah melakukan pencurian.
Rismanto juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai wujud bahwa Polres Dairi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa responsif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai wujud pelayanan dalam penegakan hukum.
Sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan agar senantiasa memarkirkan kendaraan dengan sistem pengamanan yang baik dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya pencurian, hal tersebut dengan mengingat adagium kejahatan terjadi karena bertemunya niat dan kesempatan. IGN_Bam





Discussion about this post