Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med saat diwawancarai, Senin (3/7).

Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med saat diwawancarai, Senin (3/7).

Inkrah, Pengacara Ternama Darmawan Yusuf Menangkan Perkara Melawan PT Mahkota Properti Indo Senayan Dan PT Mahkota Properti Indo Permata

Indigonews.id
5 Juli 2023 | 11:46 WIB

IGNews | Tangerang – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah inkrah (Berkekuatan hukum tetap), menolak gugatan PT. Mahkota Properti Indo Senayan dan PT. Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/ Farlin Martha SH Dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty dengan Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med selaku Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, kepada sejumlah wartawan mengaku sangat puas.

“Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya,  dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera  melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami” terang Darmawan, Senin (3/7/2023).

Sambung pengacara ternama yang dikenal sering memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat ini.

“Dengan mengikuti mediasi, sidang sidang yang maraton hampir 8 bulan, akhirnya kita berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani” ungkapnya.

Ditanya wartawan yang selalu mengikuti perkara perkara yang dipegang Law Firm DYA, dimana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf selaku pimpinan menjelaskan “Dengan kerja keras,  tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang. Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka”.

Sebelumnya diberitakan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua  Subchi Eko Putro SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH, MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH pada Selasa lalu (13/6/2023).

Firma Hukum Rumah Keadilan/ Farlin Martha SH Dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp. 250 Miliar dan materil sebesar Rp. 17 Miliar.

Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan  mempertimbangkan bahwa: 1). Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, 2). Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional dan 3). Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. IGN_Frans

Share67Tweet42SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba