IGNews | Siborongborong – Polsek Siborongborong menjadi bahan pembicaraan ditengah tengah masyarakat Kecamatan Siborongborong, pasalnya kasus dugaan pencurian kayu pinus yang dilaporkan oleh Paian Nababan dengan Nomor: LP/ B/ 35/ VI/ 2022/ SPKT/ Polsek Siborongborong/ Polres Tapanuli Utara tanggal 14 Juni 2022 dengan terlapor Monang Nababan, namun sampai saat ini tidak dapat di tetapkan sebagai tersangka.
Paian Nababan kepada reporter Indigonews mengatakan “Sudah 392 hari kasus ini setelah saya laporkan namun hasilnya belum dapat ditetapkan yang saya laporkan sebagai tersangka.Seakan pihak Polsek melalui penyidik mengarahkan kasus ini menjadi Perdata, bukan Pidana, sementara kayu hasil curian sebagian sudah terjual”, Selasa (4/7/2023).
Paian Nababan menjelaskan “Monang Nababan tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan dihadapan penyidik, sementara kita sebagai pemilik kayu dan lahan dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah dan membawa saksi-saksi atas atas lahan saya ini”.
Namun, lanjut Paian Nababan, pihak penyidik selalu menggiring laporan ini agar menjadi Perdata.
“Bahkan saya tidak mengetahui,apakah penadah kayu pinus hasil curian ikut diperiksa atau tidak, penyidiklah yang mengetahui” kesalnya.
“Yang jelasnya saya akan buat laporan kembali ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara dan ke Kadiv Propam Mabes Polri, sebab dalam laporan saya ini saya menduga kuat telah terjadi permainan karena faktor pemberian sesuatu” tukasnya.
Saat ditanya kembali Paian Nababan, apakah dirinya ada memberikan sesuatu kepada oknum penyidik ataupun pihak Polsek agar kasus ini diproses secepatnya…? “Nanti dalam laporan ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara dan Kadiv Propam Mabes Polri akan kita jelaskan kronologisnya, dan melalui siapa kita berikan nanti kita uraikan”.
Sementara Kapolsek Siborongborong, AKP. S. Purba SH, MH mengatakan “Terlapor tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan lahan, namun penanganan sedang berjalan, kita sarankan penyidik pembantu untuk mempercepat penanganannya. Bahkan Penyidik pembantu (yang menangani kasus) sedang melakukan pendalaman tentang hal hal dari BPN”. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post