IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto Jayanegara Purba membenarkan tentang pihaknya memeriksa dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 485.000.000 lebih, terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan Sat Reskrim dan ditahan di RTP Polres Dairi, Kamis (6/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib.
BSD (54) merupakan mantan Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi – Sumut diketahui pada bulan September 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDes Lau Tawar TA 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.
Hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar TA 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 485.555.899 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 M, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 M ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Berdasarkan 3 alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM alias BSS selalu Kepala Desa Lau Tawar TA 2019 dan BT selalu Bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019.
Selanjutnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023, namun yg hadir hanya BS.MSM sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Rismanto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS.MSM dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.
Selanjutnya penyidik sat reskrim polres Dairi mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT selaku Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019. IGN_Bambang





Discussion about this post