IGNews | Toba – Tim Polhut bersama Gakum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Leo Arifin Sitorus S.Hut mengamankan satu unit truk colt diesel berisi kayu Pinus gelondongan dan sang supir, Jumat, (14/7/2023) dinihari sekitar 02:30 Wib.
Tim Polhut melakukan pengamanan truk dan supir saat melintas di depan Kantor Unit 14 KPH- IV Balige.
Pengamanan dilakukan karena diduga muatan truk yang berisikan kayu pinus glondongan tidak dilengkapi dokumen resmi dari dinas kehutanan dan diduga ditebang dari kawasan hutan Negera. Informasi yang didapat awak media, pengintai sudah dilakukan seminggu sebelumnya atas informasi dari masyarakat.
Menurut keterangan yang diperoleh, asal kayu berasal dari Dolok Imun Lumban Tobing Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara atau wilayah UPT KPH XII Wilayah Tarutung.
“Kami sudah sering ambil kayu dari lokasi itu. Sebelumnya kami dapat informasi dari orang dalam agar berhenti. Namun saya disuruh jalan dan kini kami ditahan” terang sang supir Sihombing saat diperiksa.
Diperkirakan jumlah kayu 10 ton dan akan dibawa ke Pematangsiantar. Kini sang supir bermarga Sihombing dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Sementara mobil truk dan kayu berada di Aek Natolu Unit 14 KPH IV Balige.
“Sebelumnya kita telah turun kelokasi penebangan di Dolok Imun dan kita telah mengambil titik kordinat lokasi penebangan. Dan inilah pihak LHK Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan verifikasi dilokasi penebangan, namun pihak pengusaha MS terus bersikeras melakukan penebangan dan akhirnya diamankan pihak Gakum serta Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara” jelas Rinaldi Hutajulu selaku Ketua NGO Sumatera Forest. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post