IGNews | Siborongborong – Terkait penganiayaan yang dilakukan oleh SN terhadap Ridwan Armen Soni Junjun yang terjadi dijalan Silait lait pada hari Sabtu (10/6/2023) bulan silam dengan tanpa ada alasan sebab akhirnya ditetapkan oleh pihak Polsek Siborongborong sebagai Tersangka.
“Penyidik pembantu hari ini mempersiapkan SP2HP dan pada saat gelar perkara pada hari Kamis (13/7/2023) mengenai penetapan tersangka SN” ujar Kapolsek Siborongborong, AKP. S Purba SH, MH saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui selulernya, Sabtu (15/7/2023).
Terpisah, Ridwan Armen Soni Junju kepada reporter Indigonews mengatakan “Saya berterima kasih atas kinerja Kapolsek Siborongborong atas proses laporan saya yang lumayan cepat ditangani. Namun saya masih bertanya tanya, kenapa pelaku belum ditahan…?”.
Ridwan menjelaskan “Permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan eksternal ataupun dengan salah satu organisasi, ini murni penganiayaan secara spontan tanpa ada alasan dan penyebab”.
“Dan saya harap jangan ada provokasi atas masalah ini, sebab dalam media sosial banyak saya lihat upaya provokasi atas masalah ini tanpa mengetahui sebab akibat. Kemungkinan saya akan mengambil sikap atas upaya dugaan provokasi ini kejalur hukum” ujar Ridwan. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post