IGNews | Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kapolsek Medan Baru KOMPOL. Ginanjar Fitriadi SH, SIK melalui Kanit Reskrim, AKP. Harjuna Bangun S.Sos mengatakan pelaku berinisial ABN (31) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah Lk. X, Keluraha Cengkeh Putri, Kecamatan Binjai Utara.
“Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 jam 20.35 Wib dari Jalan Panglima Nyak Makam Kecamatam Medan Baru” kata Harjuna, Senin (10/7/2023).
Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan bermula dari adanya laporan dari seorang saksi melihat pelaku sedang berdiri diri di parkiran sepeda motor cafe New Entry dengan gelagat yang sangat mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.
“Saksi memperhatikan bahwa terduga pelaku sangat mirip dengan pelaku yang hendak mencuri sepeda motor sebelumnya di Seis Cafe Jalan Sei Silau Medan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun tidak berhasil” jelasnya.
“Melihat hal itu, saksi menghubungi Polsek Medan Baru dan kemudian pelaku berhasil diamankan.Saat diamankan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah kunci T dari saku celana pelaku” ungkapnya.
Dari hasil interogasi dilapangan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui bahwa benar dirinya pada tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Sei Silau ada hendak mencuri sepeda motor namun tidak berhasil.
“Pelaku menerangkan dirinya ada mencuri sepeda motor honda beat warna silver di doorsmeer Barus Central Motor yang terletak dijalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu dan juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor di Binjai” sebutnya.
Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. IGN_Frans IF Siregar





Discussion about this post