IGNews | Toba – Menganalisa dan mencermati Surat tanggal 4 Mei 2023, Nomor: 522/ 735/ UPTD KPH Wil-IV/ 2923, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD KPH Wilayah IV Balige. Bahwa surat tersebut ditujukan kepada dua warga desa Aek Bolon Julu bernisial DT dan KP bahwa surat tersebut untuk diketahui angka (3) berbunyi: “Hasil telaah ini bukan merupakan perizinan atau sejenisnya dan bukan menunjukkan bentuk keterangan kepemilikan tanah”. Demikian bunyi surat tersebut untuk diketahui yang dibacakan Ir. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, Sabtu (22/7/2023).
Dikatakan bahwa surat tersebut bukan merupakan bentuk keterangan kepemilikan tanah, untuk itu apa dasar hukumnya pihak pengusaha shawmel bernisial DH melakukan tindakan perusakan lingkungan.
“Nah ..terkait bunyi surat tersebut dimintah kepada Sintong Marudut Siahaan selaku Kepala Desa Aekbolon Julu agar meninjau kembali surat yang telah sempat dikeluarkan Nomor: 470/ 73/ V/ 2013/ 2023 surat tertanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani/ dikeluarkan Kepala Desa Aek Bolon Julu” jelas Djonggi.
“Asal usul tanah harus jelas, terang benderang kemudian ahli waris siapa? dan untuk siapa? dan jangan asal asalan, kita akan monitor hal tersebut, sebab jelas tujuannya adalah untuk penebangan pohon pinus diatas lahan tersebut” ujarnya.
“Kemudian, untuk dipahami agar bukti kepemilikan tanah/ lahan harus jelas dan asal usul tanah/ lahan dari siapa? dan diwariskan kepada siapa? kemudian saksi-saksi bahwa tanah/ lahan itu milik siapa? dan jangan hal tersebut dibuat asal asalan demi keuntungan segelintir oknum warga Desa yang memainkan peranan demi keuntungan pribadi bersama sama dengan pihak DH pengusaha shawmel itu” ungkapnya.
“Bukan itu saja, untuk dibatalkan dan perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumut, Saya yakini pada hari Selasa 13 Juni 2023 silam bahwa oknum DH yang diwakilkan kepada PP, pengusaha shawmel tersebut tidak pernah mengurus hal permohonan tersebut dan keberadaannya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumut di Medan pada hari itu juga oknum PP sebagai pemohon untuk membuat permohonan izin tidak hadir dan tentu ada oknum warga desa tersebut yang memainkan untuk kepentingan pribadinya” ucapnya.
“Terkait permohonan tersebut DH, pengusaha shawmel yang diwakilkan kepada PP telah membuat berkas permohonan izin agar segera ditinjau kembali dan batal demi hukum bahwa diduga dan patut diduga tanda tangan oknum PP dimanipulasi oknum warga desa itu yang mengaku dekat dengan DH pengusaha shawmel” pungkasnya seraya mengatakan periksa tanda tangan oknum PP dan segera diusut oknum pelaku yang melakukan manipulasi tanda tangan tersebut.
Masih dengan, Djonggi Napitupulu mengatakan lokasi tanah/ lahan tersebut didaerah Gumbot Toruan Dusun II Pandia, Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang diperkirakan luas lahan 15 Ha dan diatas tanah/ lahan tersebut terdapat pohon pinus yang telah siap untuk ditebang maka untuk itu agar segera ditinjau kembali dan dibatalkan.
Bukan itu saja, pengusaha shawmel tersebut yang telah menerima kuasa dari DT dan KP warga Desa tersebut bahwa pengusaha itu telah melakukan tindakan perusakan lingkungan tanpa izin dan kemudian sejumlah alat berat agar segera diusut ditarik sebagai barang bukti dan agar segera diproses secara hukum, bahkan apa dasar hukum pengusaha itu telah melakukan tindakan dugaan perlawanan hukum tentang perusakan lingkungan dilokasi tanpa ada kejelasan izin yang sempurna.
Sedangkan Sintong Marudut Siahaan selaku Kepala Desa Aek Bolon Julu terkait surat yang telah sempat dikeluarkan Nomor: 470/ 73/ V/ 2013/ 2023 surat tertanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani/ dikeluarkan Kepala Desa Aek Bolon Julu lagi menegaskan “Kalau memang ada terjadi tekayasa atas permohonan dan juga terkait tanda tangan, kita akan segera menyurati agar surat yang sempat saya keluarkan saya tarik kembali”.
Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi terkait dugaan pengrusakan lingkungan di Dusun II Pandia, Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dugaan pengambilan kayu pinus tanpa ada dokumen memberikan mengatakan “Terima kasih infonya,segera ditindak lanjuti”. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post