IGNews | Toba – Pemberitaan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Toba dengan judul “Dinas PUPR Toba Gunakan Pintu Digital, Diduga Untuk Kenyamanan Praktek Persekongkolan Pembagian Jatah Proyek”, sehingga Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Toba, Saor Sitorus melayangkan sejumlah pesan melalui WhatsApp (WA) kepada reporter Indigonews dengan bahasa kasar dan tidak beretika mennggunakan bahasa daerah “Bujang” yang artinya alat kemaluan perempuan, Jumat malam (4/8/2023) pukul 20:52 Wib.
Dan bukan hanya itu pesan yang dikirimkan kepada reporter Indigonews, tetapi Saor mengatakan dalam pesan WhatsAppnya ”Capture ma, asa hutanda ho, ala baritam amboan goar hu, lapor marsogot (Capture lah supaya kukenal kamu, karena pemberitaanmu membawa nama saya, lapor besok.red)”.
Sebelumnya Saor Sitorus mengirimkan pesan singkatnya dengan kata ”Diduga sebuah media yang malang melintang di Toba mengangkat berita hanyan menggunakan satu sumber aja dan tak pernah memuat berita berimbang, gimana tanggapannya Pak?” dan “Memberitakan itu janganlah hanya berlindung pada kata Diduga, agak berbobotlah membuat berita, masalah kunci pintu dan cctv itu, perbanyak lah bapak jalan jalan ke kantor kantor, dah tuntutan zaman itu ya Pak, karna itu kantor Dinas, yang bebas masuk ke sebuah kantor dinas itu ya pegawai, yang namanya tamu memang harus wajib lapor”.
Sebelum dipublisnya pemberitaan dengan judul “Dinas PUPR Toba Gunakan Pintu Digital, Diduga Untuk Kenyamanan Praktek Persekongkolan Pembagian Jatah Proyek”, wartawan Indigonews, Freddy Hutasoit sudah terlebih dahulu melayangkan beberapa konfirmasi kepada Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Toba Saor Sitorus yang juga mantan PPK pengadaan jangung 50 ton senilai Rp. 6,1 Miliar, namun tidak memberikan jawaban. Namun setelah muncul pemberitaan, Saor Sitorus tiba tiba melayangkan pesan melalui WhatsApp dengan kata “Bujang” yang bila dalam bahasa batak sangat kasar dan biasanya orang yang melontarkan kata kasar “Bujang” adalah sosok yang tidak beradat sesuai norma norma adat batak di Kabupaten Toba.
Freddy Hutasoit menjelaskan ”Ini tentu saya bawa pada jalur hukum, sebab ini dapat saya nilai untuk menghalang halangi pemberitaan terkait atas dugaan persekongkolan pembagian jatah proyek. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.
Demikian juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Seorang pejabat tidak pantaslah menyampaikan pesan singkat melalui WhatsApp dengan kata Bujang apakah ada hubungannya penggunaan pintu digital ruagan bidang Jalan dan Jembatan dengan kata bujang…?.
“Dalam hal ini tidak bisa dibiarkan, dan ini harus dibawa melalui Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 ayat (1). Dugaan menghalangi pemberitaan ada dalam pesan singkatnya, ada tercium pengancaman ini, dan saya siap mendampingi dalam hal ini” tegas Djonggi. IGN_Red




