IGNews | Simalungun – Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) Siantar – Simalungun suratin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun agar segera menyampaikan aspirasi masyarakat Simalungun atas tipuan Kartu Sikerja Bupati Radiapoh H Sinaga – Wakil Bupati Zony Waldi pada saat Kampanye Pilkada 2020, Kamis (10/8/2023).
Kordinator AMM, Andry Napitupulu menyampaikan “Terkait kritikan yang telah kita sampaikan kemarin melalui media bahwa kita akan menyurati DPRD Simalungun dan Gubernur Sumatra Utara, hal ini bertujuan bahwa masyarakat yang pada saat itu menerima kartu tersebut sudah menunggu realisasi program dari kartu Sikerja tersebut”.
“Untuk itu kita dari AMM melakukan langkah langkah profesional terhadap Bupati dan Wakil Bupati Simalungun atas janji mereka kepada masyarakat. Kita memiliki Wakil Rakyat maka dengan Surat Aspirasi yang sudah kita antar ke Kantor DPRD Simalungun harapannya DPRD mendengar suara masyarakat khususnya kepada Timbul Hamonangan Sibarani selaku Ketua DPRD Simalungun agar mendengar suara masyarakat yang ditipu” ucap Andry Napitupulu.
Dilanjut Andry menyampaikan “Memang benar dalam menuntut janji kampanye tidak ada dasar hukumnya, namun apa salahnya kita rakyat bersuara dan menyampaikan aspirasi kita atas dasar UUD 1945 Pasal 27 – 27 tentang hak selaku Warga Negara Indonesia (WNI) serta UU Nomor 9 Tahun 1998 hak menyatakan pendapat dimuka umum”.
“Hal tersebut jelas dikatakan peraturan bang, jadi kita berharap agar Wakil Rakyat menyampaikan Aspirasi kami kepada Bupati dan Wakil Bupati atas janji mereka pada saat itu” ucapnya.
“Bahwa kita memberikan waktu 3 x 24 Jam agar DPRD membalas suara aspirasi kami, jika tidak ada respon maka kita AMM akan melaporkan Ketua DPRD Simalungun dan Tim Kemenangan RHS – ZW khususnya Chrismes Sihaloho yang dipercayakan Bupati untuk mengelola program kartu Sikerja tersebut” tutup Andry. IGN_SML01




