IGNews | Toba – Sesuai surat KPK Nomor B/ 3900, KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 pada angka (3): Secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk koordinasi lebih lanjut. Demikian bunyi surat KPK yang dibacakan I. Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, Jumat (11/8/2023).
Dikatakan terkait surat KPK tersebut sepertinya Pemerintah Kabupaten Toba dan Perangkatnya tidak mau tau, jangan jangan adanya pengutipan retribusi pasir yang tidak ada dasar hukumnya hal ini perlu dicurigai dan hal ini sangat dipertanyakan.
Djonggi Napitupulu menjelaskan Pemerintah KabupatenbToba dan Perangkatnya sepertinya tidak mau tau dan disebut sebut tidak perduli atas Surat KPK tersebut.
Terlihat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Requel Hasadaan Sitorus dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Toba disaat Djonggi Napitupulu menghubungi melalui Whatsap dengan bunyi: “Mohon Pak.., Penjelasan: Seperti diketahui adanya Pengusaha Penampungan Galian golongan C (sedimen pasir) sudah sekian lama di KabupatenbToba Kemudian dipertanyakan Asal usul Galian golongan C Sedimen Pasir yang ditampung pengusaha, mohon informasinya apakah pengusaha tersebut sudah memiliki Izin. Bukan itu saja ,Ironisnya pengusaha penampungan Galian golongan C (sedimen Pasir) sangat berdekatan dengan kantor Bapak, Apakah hal tersebut diatas sudah dilaksanakan.? Dan mohon informasi apakah pengusaha sudah ditindak serta diberlakukan aturan yang berlaku”. Namun sampai lima jam ditunggu Kepala Dinas tersebut tidak menjawab.
Hal ini merupakan salah satu fakta bahwa tidak perduli dengan hal peristiwa dugaan pengusaha penampung pasir yang tidak memiliki Izin.
Diharapkan kepada Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus untuk perhatian terhadap Requel Hasadaan Sitorus yang duduk dan dipercaya Bupati atas jabatannya dan apakah layak dipertahankan atau sebaiknya dicopot.
Kemudian dihimbau kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan Perangkatnya agar dilaksanakan untuk berkordinasi dengan Polres Toba dan pihak Kejak Negeri Toba atas pengusaha yang ada didepan mata yang terindikasi dan dicurigai yang tidak memiliki izin pengangkutan dan tidak memiliki izin penjualan pasir.
Lain halnya disampaikan oleh Rinaldy Hoetajoleo selaku NGO Forest Sumatera Utara dalam cuitannya pada facebook (Media Sosial), mengatakan “Siapa penadahnya tak lain tak bukan adalah toko material yang hanya memikirkan keuntungan tanpa peduli legalitas barang atau material yang mereka beli dan jual..ini namanya jadi penadah dan jadi penyalur material haram atau ilegal dan parahnya pihak APH hanya diam dan bahkan banyak oknum turut serta secara langsung dan tidak langsung menjadi bagian dari kegiatan ini”.
Requel Hasadaan Sitorus, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Toba yang merupakan mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin Provinsi Jambi memilih “bungkam” dikonfirmasi terkait pelaksanaan surat KPK B/3900/KSP.00/70-72/07/2023. IGN_Freddy Hutasoit




