IGNews | Toba – Adanya pengusaha penjual material bangunan di seputaran Balige, Kabupaten Toba yang katanya tidak memiliki izin pengangkutan bahkan tidak miliki izin penjualan bahan galian bahkan merupakan penadah (pembeli.red) hasil tambang seperti pasir yang tidak memiliki izin galian C. Dimana penadah tersebut membeli pasir tambang ilegal tersebut dari Desa Hutagalung, Kabupaten Taput.
Untuk mengelabui pandangan umum, pengusaha nakal itu membuat dan membentuk suatu bangunan wadah penampungan untuk menimbun hasil Galian golongan C berupa pasir untuk kembali diperjual belikan yang diduga tidak memiliki izin. Hal ini dikatakan Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, Minggu (13/8/2023).
“Usut segera pengusaha material tersebut periksa dan proses dengan aturan yang berlaku dan hal tersebut perlu didalami peristiwa kegiatan sudah berapa tahun terjadi atas perbuatannya serta Pengusaha Material diproses dari mana mendapatkan galian golongan C (pasir)” pungkasnya.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Toba agar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menertibkan pengusaha material tersebut dan agar segera ditindak dan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan sesuai, Surat KPK Nomor: B/ 3900/ KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 perihal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penerbitan Usaha Minimal Bukan Logam dan Batuan di Propinsi Sumut, yang ditujukan kepada 34 Kepala Daerah termasuk Bupat Toba.
Kemudian isi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bertugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwa kemudian dalam isi surat KPK yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor: 900.1.13.1/ 7845/ 82023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Kontruksi dari Perusahaan Yang Memiliki Izin Tambang Miniral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Bukan itu saja isi surat tersebut menyatakan supaya Kepala Daerah termasuk Bupati Toba agar secara proaktif berkoodinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban Usaha MBLB yang tidak memiliki izin.
Kemudian sebagaiman diuraikan dalam PerPres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Miniral dan Batubara.
Bab II, Pasal 2 angka (3) huruf (f) izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas Miniral bukan logam, kemudian huruf (g) izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas miniral bukan logam jenis tertentu dan huruf (h) izin pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan.
Sebelum Djonggi Napitupulu dalam perbincangannya melalui telefon seluler dengan P. Rajaipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba mengatakan “Kita hari Senin 14 Agustus 2023 akan kita koordinasikan bersama sama Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan , Inspektorat dan Sat Pol PP serta akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Toba serta Polres Toba”.
Sebelumnya dihubungi untuk kedua kalinya Requel Hasadaan Sitorus Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Toba mengatakan “Sebenarnya utk konfirmasi hal2 begini bpk dtg hrs ke kantor ya pak….🙏” jawabnya kepada Djonggi Napitupulu.
Namun saat dikonfirmasi reporter Indigonews Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Toba Reguel Hasadaan Sitorus melalui WhatsApp, namun sampai berita ini diterbitkan tidak bersedia memberikan komentar.
Sedangkan Ir. Poltak Sitorus Bupati Toba belum memberikan jawaban terkait pelaksanaan surat KPK Nomor: B/ 3900/ KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 karena masih banyaknya dijumpai diwilayah Kabupaten toba tambang pasir tanpa izin dan bahkan banyak toko material bangunan yang membeli tanpa izin pengangkutan dab izin jual belu hasil galian golonganc.
Demikian juga disampikan Rinaldy Hoetajoleo selaku Ketua NGO Forest Sumut, pada akun media sosialnya menuliskan “Segara bentuk Team Satgas Pertambangan untuk menertibkan Penambangan, Pengagkutan, Penjualan serta penggunaan material hasil tambang illegal”.
“Kalau Pihak Pemkab Toba mau menertibkan material batu dan pasir ilegal, silahkan razia ke Toko toko bangunan yang ada di wilayah Kabupaten Toba, kalau perlu razia gabungan ikut serta pihak Kepolisian dan Kejaksaan, karena kalau menjual material yang sumbernya tidak jelas atau ilegal adalah pidana menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu aturan tentang pertambangan minerba juga diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” tuturnya.
Kegiatan penambangan, pengangkutan, penjualan serta penggunaan material hasil tambang ilegal juga merugikan pendapatan negara dan pendapatan daerah dari sektor pajak dan jika hal ini didiamkan oleh pihak APH dan Pemerintah sama saja Pemerintah tidak menjalankan amanah UU dan pembiaran kejahatan itu terjadi dilingkungan masyarakat.
Lanjut Rinaldy memaparkan “Dibanyak Provinsi dan Kabupaten sudah banyak yang terbentuk SATGAS Tambang dan bahkan sudah bekerja, namun Kabupaten Toba bahkan Tapanuli Raya seakan nyaman dengan maraknya kegiatan tambang ilegal”. IGN_Freddy Hutasoit




